Sejumlah kalangan mendukung langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memasukan RUU Perkelapasawitan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Sebagai komoditas strategis nasional, kelapasawitlayak dilindungi negara melalui sebuah regulasi dalam bentuk undang-undang (UU).
Anggota Komisi IV DPR, Hamdhani, mengatakan, ada beberapa alasan utama pentingnya dibentuknya RUU Perkelapasawitan. Menurutnya, selain sebagai komoditas strategis nasional yang perlu dilindungi, keberadaan UU ini juga akan melindungi kepentingan petani sawit. “Harus ada payung hukum khusus, hak-hak petani mestinya dilindungi, karena di perkebunansawittidak hanya dilakukan oleh pengusaha besar tapi juga ada para petani, baik plasma maupun petani mandiri,” ujar Hamdhani, di Jakarta, Kamis (21/12).
Hamdhani mengungkapkan,sawitsaat ini telah menjadi industri besar yang menyerap sekitar 30 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Bahkan, sejak 2016, komoditas ini memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar Rp 260 triliun.
Kontribusi Besar
Jumlah ini menempatkan sawit sebagai komoditas yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB nasional, melampaui sektor pariwisata serta minyak dan gas bumi (migas). Karena itu, lanjut Hamdhani, pemerintah sebaiknya mendukung RUU ini. Jika tidak dibuatkan UU khusus ini, lambat laun industri sawit akan tergerus oleh komoditas sejenis yang dihasilkan negara asing.
“Eropa dan Amerika toh juga mati-matian melindungi komoditas rapeseed, bunga matahari, canola, dan kedelai mereka. Mereka kan selama ini yang melakukan kampanye negatif terhadapsawitkita,” ucap legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah ini.
Dia menegaskan, dalam UU. khusus ini juga mengamanatkan badan khusus yang mengatur soal sawit dari hulu hingga hilir. Adanya badan khusus ini akan memudahkan pemerintah dalam mengatur industri yang telah terbukti menjadi penopang perekonomian nasional.
Menurutnya, saat ini industri sawit diurusi oleh banyak kementerian/lembaga negara. Ironisnya, kebijakan di antara kementerian/lembaga tersebut saling bertolak belakang dan tumpang tindih. Dalam RUU Perkelapasawitan, pihaknya akan memperjuangkan adanya dana bagi hasil bagi daerah penghasil sawit.
Sumber: Suara Pembaruan