Bupati Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Ismunandar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Klasterisasi Plasma Sawit Swadaya yang bermitra dengan Sinar Mas Agribusiness and Food seluas lebih dari 7.726 hektar. SK Bupati ini akan mengatur rayonisasi area binaan perusahaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian No.98 tahun 2013 yang mewajibkan perusahaan perkebunan yang luasnya 250 hektar atau lebih untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Klasterisasi plasma kelapa sawit mitra Sinar Mas di Kabupaten Kutai Timur ini merupakan proyek percontohan perwilayahaan pembinaan plasma swadaya serta komitmen untuk pembelian tandan buah segar (TBS) dalam kerangka kemitraan secara permanen di Provinsi Kalimantan Timur. CEO Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Timur, Suryanto Bun mengatakan,“Kami menyambut baik terbitnya SK Bupati tentang klasterisasi plasma sawit swadaya.
Kami percaya bahwa bentuk kemitraan ini akan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.” Unit khusus Dalam catatan Suryanto sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com pada Jumat pekan lalu, sejak 2011, pihaknya telah memulai kemitraan dengan membentuk unit khusus dalam organisasi struktural di perusahaan. Tim ini memiliki fungsi untuk memastikan program kemitraan ini berjalan dengan baik dan kini hasil dari kemitraan ini pun sudah dapat terlihat,” ujarnya.
Pada akhir 2017, Perkebunan Sinar Mas Agribusiness and Food Wilayah Kalimantan Timur membina kebun plasma seluas lebih dari 6,880 hektar. Selain itu, perusahaan juga membina kebun plasma swadaya lebih dari 7.726 hektar, sehingga luas kebun plasma seluruhnya lebih dari 14.600 hektar. “Melalui program kemitraan yang terintegrasi perusahaan memberikan pendampingan on-farm dalam bentuk pembinaan dan pendampingan staf ahli, pengolahan produksi TBS, penyediaan bibit unggul, penyediaan pupuk dan herbisida, mekanisasi dalam pengelolaan kebun serta pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan,” jelas Suryanto. Selain itu, para petani plasma swadaya didorong untuk melakukan praktik agronomi yang baik dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan komitmen dan prinsip keberlanjutan perusahaan.
Salah satunya adalah dengan memastikan praktik agronomi yang mengikuti standar baku kriteria dari Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Saat ini, dua koperasi binaan perusahaan yaitu Koperasi Jasa Mutiara Kongbeng seluas 623,51 hektar dan Koperasi Prima Pantun seluas 191,38 hektar telah lulus audit ISPO. Kedua koperasi ini merupakan koperasi plasma swadaya pertama yang berhasil mendapatkan sertifikat ISPO untuk wilayah Kalimantan. Pada kesempatan sama juga dilakukan panen perdana kebun plasma sawit swadaya milik para petani di desa Sri Pantun.
Panen perdana dilakukan oleh Direktur Jendral Perkebunan, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Direktur Tanaman Tahunan, Direktur Utama BPDP-KS, Direktur Utama Sinar Mas Agribusiness and Food dan CEO Perkebunan Wilayah Kalimantan Timur Sinar Mas Agribusiness and Food. Penyerahan SK Bupati yang diberikan kepada Sinar Mas Agribusiness and Food untuk dua belas koperasi mitra perusahaan pada Kamis (22/2/2018) disaksikan langsung oleh Direktur Jendral Perkebunan Kementrian Pertanian Bambang, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Musdhalifah Machmud, Direktur Tanaman Tahunan Kementrian Pertanian Irmijati Nurbahar, Kepala Sekretariat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Aziz Hidayat, Muspika Kabupaten Kutai Timur, camat setempat, kepala desa, PPL, pengurus koperasi, serta perwakilan petani dan Direktur Utama Sinar Mas Agribusiness and Food Daud Dharsono yang ditemani oleh CEO Perkebunan Sinar Mas Agribusiness and Food Wilayah Kalimantan Timur Suryanto Bun.
Sumber: Kompas.com