Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), Provinsi Riau mencatat ada sekitar 5.611 hektar lahan perkebunan kelapa sawit di Riau yang telah terverifikasi dan layak mendapatkan bantuan dana peremajaan. Lahan ini merupakan milik petani yang tergabung dalam beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) ada di Riau.

Kepala DTPHP Provinsi Riau, Ferry HC menjelaskan, luasan lahan ini merupakan target yang dokumen verifikasinya telah diselesaikan pada 2018 lalu. “Dari jumlah tersebut kita lakukan secara bertahap. Dimana tahap pertama ada 2.314 hektare dengan nilai bantuan sebesar Rp.57,85 miliar,” terangnya.

Lanjutnya, 2.314 hektare lahan sawit milik petani Riau yang akan dilakukan peremajaan tersebut tersebar di dua kabupaten. Yakni kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hilir dengan jumlah KUD sebanyak 8 KUD. “Kabupaten Kampar ada 5 KUD dan Rokan Hikir 3 KUD. Jumlah petaninya ada 895 orang,” papar Ferry.

Lebih lanjut, kedua wilayah ini masuk dalam tahap pertama dalam realisasinya, karena dokumen telah dianggap lengkap dan telah memenuhi syarat dan terverifikasi oleh Badan Pengelola dan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) selaku pemberi bantuan.

Sedangkan sekitar 3,297 hektare lahan sisanya akan direalisasikan pada tahap selanjutnya. “Sisanya masih dalam tahap proses. Memang seluruh dokumen sudah masuk dan diverifikasi beberapa pihak. Jadi, seharusnya 2 pekan mendatang sudah dapat dilakukan penandatangan,” terangnya.

Dirinci Ferry, penyaluran dana bantuan peremajaan (replanting) ini memang ada tahap-tahapannya. Seperti bagi KUD harus mengajukan kepada dinas terkait yang ada ke Kabupaten, kemudian ke Provinsi. dan terakhir pengajuan ke Direktorat Jenderal Perkebunan di pusat Jakarta.

“Kita berharap adanya dana bantuan replanting kelapa sawit ini dapat meningkatkan produktifitas tanaman kelapa sawit petani. Bahkan juga dapat meningkatkan mutu hasil perkebunan sawit tersebut” tuturnya.

Menurutnya, bantuan dana replanting ini harus dimanfaatkan oleh petani. Terlebih lagi jika memang usia kebun sawit di atas 25 tahun. “Untuk besaran dana bantuan yang telah ditetapkan sebesar Rp25 juta perhektarenya,” pungkasya.

Sumber: Gatra.com