Pada tahapan kegiatan peremanjaan kelapa sawit salah satunya perlu melakukan Land clearing. Namun jika dilakukan dengan tidak cermat kegiatan tersebut justru dapat mengakibatkan kerugian jangka panjang.
Menurut Pakar Pengembangan Perkebunan, Susanto, pelaksanaan pembersihan lahan kelapa sawit tidak semata-mata urusan menumbangkan pohon yang sudah tua namun juga harus memperhatikan kaidah-kaidah teknis.
Ia menyebutkan jika operator pengerjaan land clearing harus memiliki pengalaman dalam melakukan peremajaan di perkebunan, apalagi bila kebun sawit tersebut menerapkan skim sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), mengingat ke depan semua perkebuna kelapa sawit harus bersertifikat berkelanjutan. Dalam ISPO ada standar kerja yang harus dipatuhi seperti kontraktor harus punya ijin timbun Bahan Bakar Minyak (BBM), dan cara penyimpanan BBM dan pembuangan oli harus dengan cara-cara yang tidak membahayakan lingkungan.
Lalu tidak semua areal dapat diremajakan. Lantaran ada bagian tertentu yang dibiarkan tumbuh secara alami, dalam kaitan konservasi atau perlindungan daerah aliran sungai.
Selain itu proses pembersihan lahan harus dilakukan secara cermat jangan sampai hasil chipping tidak halus sehingga proses pelapukannya lama dan akibatnya menjadi sarang kumbang atau tikus. Atau, proses penumbangan masih menyisakan bagian tanaman sehingga menjadi tempat tumbuhnya ganoderma.
Lantas dalam pelaksanaan land clearing wajib memiliki Surat Izin Operasional (SIO) yang berarti petugas kegiatan tersebut mengikuti berbagai pelatihan dan fasilitas yang ada memadai. Jika ini tidak diperhatikan proses pengerjaan dapat menimbulkan berbagai resiko kepada lingkungan sekitar. Pernah terjadi dampak eksavator yang tidak ditangani dengan baik mengakibatkan kebakaran dan kemudia memicu kebakaran kebun pada saat land clearing dilakukan dikala musim kemarau di lahan gambut.
Jadi dalam kaitan memilih mitra yang mengerjakan pembersihan lahan sebaiknya memperhatikan beberapa kriteria penting yakni kotraktor tersebut harus memiliki pengalaman dalam mengerjakan replanting di kebun kelapa sawi yang memiliki sertifikat ISPO. “Operator alat berat harus memiliki SIO paling minimal 1 tahun. Lalu kontraktor memiliki Surat Izin Alat,” katanya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Sabtu (19/10/2019).
Susanto juga mengingatkan petani khususnya KUD peserta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang tengah mencari mitra pelaksana land clearing agar tidak tergiur dengan biaya murah, namun harus melihat kredibilitasn dan track record dari pelaksana proyek. Jangan sampai proses pembersihan lahan yang tidak ideal menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Sumber: Infosawit.com