Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan menjalankan kebijakanbiodiesel 30% atau B30. Rencananya kebijakan ini akan dimulai pada Oktober 2019.
Menurut Darmin, dengan penerapan B30 pada tahun ini artinya, penerapan penggunaan bauran minyak sawit 30% pada solar berlangsung lebih cepat. Semula penerapan B30 sendiri akan dilakukan pada tahun 2020 mendatang.
“Mudah-mudahan kita memulai B30 tahun ini,” ujarnya di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Menurut Darmin, saat ini pemerintah sudah melakukan uji coba penerapan B30 ini. Dari hasil uji coba ini tidak ada perubahan siginifikan yang artinya tidak masalah jika segera di jalankan.
“Hasil pengecekan hasilnya tidak ada yang signifikan sehingga kita memprediksi itu bisa dilakuakn. Mudah-mudah kita bisa menilai melaksanakannya pada Oktober atau November,” jelasnya.
Menurut Darmin, penerapan B30 sendiri diharapkan bisa menurunkan permasalahan besarnya impor migas. Diperkirakan penggunaan solar bisa berkurang 3 juta kilo liter.
Menurut Darmin, penerapan B30 sendiri merupakan salah satu langkah juga untuk mengatasi diskriminasi terhadap sawit oleh Uni Eropa. Sehingga sawit dalam negeri ini bisa terserap meskipun mengalami diskriminasi.
“Penggunaan B30 kita bisa mengurangi penggunaan solar 3 juta KL,” ucapnya.
Darmin menambahkan, wacana B30 ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya yakni B20. Penyaluran B20 sendiri hingga saat ini sudah mencapai 97,5%.
“Tahun ini kita mau melaksanakan B30. Kita sudah melaksanakan B20. Kami sudah melaksanakan dengan 97,5%. Itupun karena ada kelonggaran tertentu dikarenakan tidak menggunakan solar dia menggunakan gas dan batu bara,” jelasnya.
Sumber: Okezone.com