JAKARTA. Masa berlaku Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan kelapa sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan kelapa sawit resmi berakhir pada Minggu (19/9) kemarin.

Pasalnya, beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diundangkan pada 19 September 2018 dan perlu dievaluasi paling lambat tiga tahun setelah berlaku. Dengan demikian, saat ini terjadi kekosongan hukum
atas kebijakan moratorium perizinan perkebunan sawit.

Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah memperpanjang aturan moratorium perizinan dan pembukaan lahan sawit baru tersebut.

Direktur Eksekutif Sawit Watch Andi Inda Fatinaware meminta kepada Presiden Jokowi untuk memperpanjang beleid moratorium sawit

Menurutnya, kebyakan moratorium sawit sebagai kebijakan yang baik dalam perbaikan tata kelola sawit di Indonesia. Moratorium ini juga
diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sawit di kawasan hutan.

Selain itu, perpanjangan moratorium juga dinilai akan berdampak pada mengatasi kebakaran hutan. “Kalau ada moratorium sawit,kebakaran hutan dan penebangan hutan besar-besaran bisa dicegah,” ungkapnya, Minggu (19/9)..

Perpanjangan Inpres Mora-toriun Sawur ini penting. Pasalnya, berdasarkan data Yayasan Madani Berkelanjutan, terungkap bahwa pada akhir 2020 lalu ada 8,4 juta hektare

(ha) kebun sawit tak berizin. Selain itu, ada 10,7 juta ha izin kebun sawit yang tak bertutupan.

Teguh Surya, Pendiri Yayasan Madani Berkelanjutan mengatakan, dari data tersebut saja masih terdapat banyak lahan yang tidak diketahui statusnya. Alhasil, tata kelola perizinan sawit belum selesai sehingga moratorium perlu diperpanjang.

“Permasalahan ini dapat terjawab melalui evaluasi perizinan, pengecekan antara area perkebunan sawit de-
ngan data perizinan, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan termasuk di wilayah kelola masyarakat,” kata Teguh

Sebelumnya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Alue Dohong mengatakan, wacana perpanjangan moratorium izin perkebunan sawit tengah dilakukan di tingkat kementerian. “Kami evaluasi, kalau efektif akan kami lanjutkan,” ujar dia beberapa waktu lalu.

 

Sumber: Harian Kontan