Rudi (32), pedagang gorengan di sekitar Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, sibuk memasukan tahu yang sudah dilumuri adonan tepung ke dalam wajan penuh minyak panas.
Dia biasa membeli minyak dari pasar tradisional di dekat rumahnya di wilayah Pesing, Jakarta Barat. Dalam sehari, setidaknya Rudi menghabiskan 1,5-2 liter minyak goreng curah yang dijual seharga Rp10.000/liter.
“Lebih untung pakai minyak curah, Mas,” ucapnya kepada Bisnis, belum lama ini.
Rudi mengaku keberatan saat pemerintah berencana menarik peredaran minyak goreng curah dari pasaran per 1 Januari 2020. Pasalnya, jika dipaksa membeli minyak goreng kemasan, keuntungan yang didapatnya akan berkurang.
Ilustrasi minyak goreng curah./ANTARA FOTO
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2018, harga acuan minyak goreng kemasan adalah Rp11.000/liter. Di beleid yang sama, harga acuan untuk minyak goreng curah hanya Rp10.500/liter.
Belakangan, pemerintah menyatakan tidak akan menarik minyak curah dari pasaran. Hanya saja, produsen diminta menyediakan minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp11.000/liter di pasar-pasar tradisional.
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) menyebut kebijakan ini membingungkan pelaku usaha makanan dan minuman (mamin), terutama di level menengah ke bawah, seperti Rudi.
Ketua Komite Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gapmmi Doni Wibisono mengatakan saat ini, pelaku usaha mamin tengah sibuk dengan beleid kewajiban sertifikasi halal yang berlaku per 17 Oktober 2019.
“Kami sedang berusaha menjelaskan tentang halal, tiba-tiba datang satu ini meskipun sektor minyak goreng kecil,” ujar Doni.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kebijakan minyak goreng kemasan tidak bermaksud mematikan industri-industri kecil dan sebenarnya bertujuan melindungi konsumen.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menjelaskan minyak goreng curah dihasilkan oleh produsen minyak goreng. Produk itu adalah turunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan telah melewati proses Refining, Bleaching, and Deodorizing (RBD) di pabrik.
Distribusi minyak goreng curah dilakukan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan ke drum-drum di pasar.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mencoba mesin Filling Machine Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-o) buatan Pindad di Bandung, Sabtu (15/9/2018)./RRI.co.id
Dengan proses distribusi yang cenderung terbuka itu, minyak goreng curah dikhawatirkan rentan kontaminasi air serta binatang. Dari sisi proses penjualannya ke konsumen, lanjut Enggar, pedagang menggunakan plastik pembungkus tanpa merk.
Menurut dia, dari sisi produksi, minyak goreng curah rentan dioplos dengan minyak jelantah. Konsumen pun tak banyak yang bisa membedakan minyak goreng curah dari pabrik dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang dimurnikan warnanya.
“Karena ada risiko-risiko itu, maka kami mendorong agar produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan,” ucap Enggar, belum lama ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menuturkan saat ini, pemerintah tengah mendorong produsen untuk mengalihkan pasokan minyak goreng curah ke kemasan yang lebih higienis. Hal itu pun sudah diatur dalam Permendag Nomor 80 Tahun 2014.
Produsen Bersiap
Suhanto memastikan produsen minyak goreng sudah siap untuk implementasi kebijakan ini. Pihak kementerian sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pelaku industri terkait.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyebutkan saat ini, setidaknya terdapat 87 unit industri minyak goreng. Industri diklaim sudah memiliki strategi terkait kebijakan minyak goreng kemasan sederhana.
Untuk menjangkau seluruh pasar tradisional yang jaraknya jauh dari pabrik, industri menyiapkan Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis (AMH-o) di tiap pasar tradisional. Mesin tersebut akan berfungsi sebagai pengemas minyak goreng yang dijual pedagang pasar kepada konsumen.
Mesin tersebut juga akan berfungsi sebagai detektor asal-muasal minyak goreng yang dijual pedagang. Pasalnya, dalam penerapannya, para produsen akan menjual minyak goreng dalam ukuran besar minimal 25 liter kepada pedagang pasar sebelum diecer ke konsumen dalam bentuk kemasan.
Sahat menerangkan alat itu akan menunjukan harga acuan minyak goreng yakni Rp11.000/liter, sesuai dengan Permendag 58/2018. Konsumen bisa langsung melapor jika menemukan pedagang yang menjual di atas harga tersebut.
Pengunjung mencoba mengoperasikan Filling Machine Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-o) saat peluncurannya di kantor pusat PT Pindad (Persero) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/9/2018)./JIBI/Bisnis-Rachman
Mesin itu akan disebar di pasar tradisional yang berjarak lebih dari 40 kilometer (km) dari pabrik minyak goreng. Hal itu bertujuan untuk menghemat ongkos distribusi dari pabrik ke pedagang.
Tercatat ada tambahan biaya hingga Rp1.000-Rp1.500/liter apabila minyak goreng didistribusikan langsung dari produsen ke pasar tradisional yang berjarak lebih dari 40 km.
Untuk pasar tradisional yang berjarak kurang atau sama dengan 40 km dari pabrik, bakal didistribusikan langsung dalam bentuk kemasan 1 liter, 500 mililiter (ml), dan 250 ml. Tiap industri juga sudah menyiapkan mesin pengemasan skala besar di tiap pabrik.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 14.182 unit per 2018.
Sahat mengungkapkan saat ini, pabrik masih berusaha memenuhi AMH-o di seluruh pasar tradisional yang berjarak 40 km dari pabrik. Jika berkaca pada volume minyak goreng curah per tahun yakni 4,2 juta ton, maka dibutuhkan sekitar 2.485 unit AMH-o untuk 87 industri minyak goreng.
Satu unit AMH-o dari PT Pindad (Persero) dihargai sekitar Rp9 juta. Jika dibagi rata dengan total jumlah industri, maka satu unit industri setidaknya harus menyiapkan sekitar 29 unit AMH-o.
Dengan demikian, satu unit industri akan melakukan belanja aset dengan total nilai Rp261 juta untuk memenuhi kebutuhan AMH-o di pasar.
“Ini tidak memberatkan tapi kan ini [modal belanja aset] bisa dikembalikan dalam tempo 2-3 tahun,” ujar Sahat kepada Bisnis.
Namun, dia tidak memungkiri masih ada industri yang belum menyiapkan mesin AMH-o di pasar. Industri yang belum siap itu kemungkinan bakal kehilangan keuntungan lantaran ongkos pengemasan dan distribusi dari pabrik yang cukup mahal.
Pedagang dan pembeli bertransaksi di Pasar Tradisional Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (5/9/2019)./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Sahat memprediksi industri yang belum siap alat AMH-o akan kehilangan keuntungan sejumlah 20 persen dari harga bahan selama kurang lebih 6 bulan sejak kebijakan ini berlaku.
“Misalnya, Rp11.000/liter untuk ongkos angkutnya saja butuh Rp2.000/liter,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan jangan sampai minyak goreng kemasan dijual dengan harga mahal agar daya beli konsumen tidak terganggu. Minyak goreng dipandang setara dengan beras, yang dibutuhkan masyarakat menengah dan bawah.
Minim Sosialisasi
Sebaliknya, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri meyakini pedagang dan konsumen masih butuh waktu. Dia berpendapat belanja minyak curah berkaitan erat dengan kebiasaan masyarakat, terutama di level bawah.
“Contoh, ‘Bang, cuma ada uang Rp3.000, bisa enggak minyak goreng beli Rp3.000 saja?’ Itu dilayani sama pedagang sesuai kemampuan mereka. Ini yang tidak didapatkan pada kemasan. Maka ini akhirnya memberangus kebutuhan masyarakat rendah,” papar Mansuri kepada Bisnis.
Waktu tiga bulan pun dipandang terlalu singkat untuk mengubah pola kebiasaan pedagang dan konsumen.
Plus, kurang sosialisasi dari pemerintah kepada para pedagang dan konsumen di pasar. Mansuri menyatakan gaung soal kebijakan ini hanya ada di tataran elite dan pengusaha.
Adapun Suhanto mengklaim pemerintah sudah melakukan sosialisasi sejak lama kepada produsen.
“Produsen yang menyosialisasikan kepada jaringannya,” ucapnya.
Pekerja mengemas minyak goreng di Pabrik Industri Hilir Kelapa Sawit, Marunda Center International Warehouse & Industrial Estate, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/2/2015)./ANTARA FOTO-Zabur Karuru
Namun, Mansuri memaparkan nyatanya hal itu belum dilakukan. Dia menyatakan jika sosialisasi sudah dilakukan maka tidak mungkin terjadi polemik. Hal itu juga terlihat dari respons pedagang yang kurang bagus.
“Mereka [pemerintah] punya dinas pasar, ada paguyuban pasar, pengelola pasar, seharusnya [sosialisasi] bisa dilakukan asal tidak sporadis,” ujar Mansuri.
Industri Besar
YLKI pun meminta jangan sampai beleid ini hanya menguntungkan pelaku besar. Tulus menuturkan bilamana ini menjadi kebijakan tunggal, tentu industri minyak goreng besar yang diuntungkan karena mereka lah yang mampu menyediakan mesin pengemasan.
“Jadi pemerintah harus membuat skema bagaimana kemasan, dalam konteks memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tanpa menurunkan kualitas. Jadi, Kemendag jangan sampai membuat kebijakan terselubung yang berpihak pada industri besar,” tegasnya.
Industri-industri kecil pun mesti dibina agar bisa menyediakan kemasan sederhana.
Sahat juga tak menampik kebijakan ini berpotensi mematikan industri pengepulan dan penyulingan minyak jelantah.
Dia mengingatkan saat ini, sekitar 20 persen dari total minyak curah yang beredar di pasaran merupakan minyak jelantah yang diolah kembali. Dengan kebutuhan minyak curah sebanyak 4,2 juta ton, pabrik hanya memenuhi 3,3 juta ton di antaranya.
Petugas memperlihatkan contoh bahan bakar biodiesel saat peluncuran Road Test Penggunaan Bahan Bakar B30 (campuran biodiesel 30% pada bahan bakar solar) pada kendaraan bermesin diesel, di Jakarta, Kamis (13/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
“Itu mereka [industri pengepulan dan penyulingan minyak jelantah] industri rumahan, jangan sampai bisnisnya dimatikan,” tutur Sahat.
Pemerintah disebut bisa memberikan izin kepada para pengepul dan penyuling minyak jelantah itu. Pemerintah juga bisa membuka pintu bagi industri ini untuk menjual minyak jelantah kepada produsen biodiesel.
Selama ini, bahan baku utama biodiesel adalah CPO, yang harganya bisa mencapai Rp6.700/liter. Sementara itu, harga minyak jelantah hanya Rp3.000/liter.
“Pengusaha biodiesel pasti akan menunggu,” katanya.