Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan peraturan yang mewajibkan fortifikasi vitamin A pada minyak goreng akan tetap berjalan. Airlangga menyebut industri besar pun sudah siap untuk menjalankannya.
Airlangga juga tidak khawatir meski akan ada penyesuaian harga minyak goreng dengan adanya kewajiban ini. “Daya beli enggak akan keganggu, itu kan demi kesehatan,” kata Airlangga saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2019.
Saat ini, kewajiban fortifikasi vitamin A ini tengah diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 100/M-IND/PER/11/2015. Proses revisi masih berada di tangan Badan Sertifikasi Nasional atau BSN.
“Masih ada jajak pendapat, belum clear, setelah Lebaran baru dibahas lagi. Jadi, masih dalam bentuk draf revisi permennya,” kata Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Enny Ratnaningtyas, dikutip dari bisnis.com.
Di lapangan, produsen minyak goreng ternyata menolak kewajiban ini. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Sahat Sinaga meminta agar fortifikasi vitamin A pada minyak goreng bukan menjadi sebuah kewajiban.
GIMNI telah menyampaikan sejumlah alasan keberatan kepada BSN dalam jajak pendapat, yaitu pro vitamin A sintetis merupakan barang impor yang tergantung pada 2 perusahaan asing di Jerman. Selain itu, adanya tambahan vitamin A tidak menjamin masalah stunting di Indonesia akan selesai.
Tempo mencoba mengkonfirmasi lagi kepada Sahat mengenai klaim Airlangga yang menyebut industri besar sudah siap untuk menjalankan fortifikasi vitamin A pada minyak goreng. Namun, Sahat belum merespons pertanyaan yang diajukan Tempo.
Sumber: Tempo.co