PROGRAM Biodiesel B20 yang dicanangkan pemerintah sempat membuat waswas pemilik mobil. Alasannya, penggunaan B20 akan menyebabkan endapan jeli di tangki bahan bakar dan menyebabkan pergantian saringan bahan bakar minyak (BBM) lebih sering. ”
Sejak ditetapkan sebagai kebijakan mandatory padal September 2018, penggunaan biodiesel B20 menjadi pembicaraan masyarakat. Bahan bakar B20 dianggap sebagai bahan bakar jenis baru. Padahal, BBM jenis ini sudah dijual di SPBU milik Pertamina (Persero) sejak 2016. “Sudah ada sejak 2016, namanya Bio-solar,” tegas Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito.
Pertamina menjamin kualitas bahan bakar biodiesel B20 (campuran solar 80% dan minyak sawit 20%) untuk sektor subsidi dan nonsubsidi. Jaminan tersebut untuk menjawab keraguan kalangan agen pemegang merek dan pemilik mobil diesel.
PT Toyota Motor Manufacturing lndonesia (TMMIN) sebagai pabrikan mobil terbesar di Indonesia menyambut baik rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran 20% minyak sawit (B20) untuk kendaraan pribadi.
TMMIN juga mengaku siap untuk mengikuti dan menerapkan aturan yang ditargetkan pemerintah bahwa akhir tahun semua kendaraan diesel sudah menggunakannya. “Kami mendukung kebijakan B20,” ujar Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMiN) Bob Azam.
Toyota sudah melakukan pengujian sejak 2015 dan tidak berdampak pada penurunan kerja mesin. Pengetesan dilakukan bersama Pertamina lewat serangkaian testdrive sepanjang 100.000 km. Data yang diperoleh tersebut bisa jadi acuan mengetahui dampak penggunaan B20 terhadap kinerja mesin dan kenyamanan penumpang.
Seluruh mobil dengan mesin dieselproduksi TMMIN, kinerjanya tetap andal dan aman saat mengonsumsi B20 . sebagai bahan bakarnya. Bahkan, untuk perawatan mesin juga tidak ada masalah. Artinya, konsumen Toyota tidak akan mengalami hambatan. Perawatannya tetap sama dengan mesin diesel yang menggunakan BBM konvensional atau solar. Begitu juga dengan tingkat efisiensi konsumsi bahan bakar. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia M Fadhil Hasan menilai, mandatory B20 memberikan manfaat besar bagi petani kelapa sawit. Namun, terdapat tantangan penerapan kebijakan B20, di antaranya lemahnya pengawasan.
Di samping itu, terdapat masalah logistik yang tidak efisien karena mekanisme pencampuran tidak terpusat. Tantangan kebijakan B20 , lainnya adalah terdapat disinsentif ekonomi. “Saat ini tidak ada insentif bagi Pertamina dan perusahaan lain untuk melaksanakan program ini. Dapat dikatakan, tidak cukup komitmen dari semua pemangku kepentingan untuk mempercepat program,” katanya.
Selain itu, lemahnya permintaan untuk bahan bakar diesel juga berkontribusi terhadap kecilnya penyerapan biodiesel Fadil Hasan berpendapat, perkembangan harga minyak bumi yang terus turun, apalagi Iran berencana menyuplai pasokan minyak bumi sekitar 500.000 barel per hari. Ini berdampak pada tertekannya harga minyak fosil di pasar dunia.
“Yang menjadi pertanyaan, sejauh mana kemampuan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sawit untuk membayar subsidi biodiesel apabila ditingkatkan dari B15 menjadi B20,” paparnya.
Pada tahun ini dana pungutan CPO diperkirakan Rp 10 triliun, ditambah sisa dana tahun lalu bisa Rp6 triliun, total dana yang terkumpul Rp l6 triliun. Namun, dengan rencana penerapan program B20 pada tahun ini akan butuh dana antara Rpl8 triliun-Rpl9 triliun. Jika keadaannya seperti ini, maka dana BPDP tidak akan mencukupi.
“Perlu evaluasi menyeluruh dan ini penting supaya program subsidi tetap berjalan, termasuk replanting dan program lain seperti riset,” sebutnya.
Ke depan tidak mungkin lagi industri diminta bantuannya dengan kenaikan nilai pungutan. Ada beberapa opsi yang bisa dijalankan, antara lain pemerintah alokasikan tambahan subsidi dari APBN. Cara lain adalah menunda pelaksanaan mandatory B20 dan tetap B15 seperti tahun lalu. Sebab, pembentukan BPDP bukan sebatas ditujukan untuk membayar subsidi biodiesel tetapi pengembangan industri sawit secara keseluruhan . Tujuannya dengan peningkatan konsumsi di dalam negeri dan pengurangan ekspor.
“Supaya memberikan manfaat kepada semua pemain hulu dan hilir. Kalau program BPDP belum berhasil mendorong kenaikan harga signifikan, maka perlu upaya lain,” sebutnya.
Setyorini Tri Hutami, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementrian ESDM, mengatakan, pemanfaatan biodiesel membantu memecahkan stok BBM yang kerap menjadi pekerjaan rumah bagi Ditjen Migas, pengembangan biofuel ataupun biodiesel diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketersediaan BBM nasional, di mana kebutuhan masyarakat akan BBM terus meningkat.
“Peran biodiesel ini diharapkan dapat terus menurunkan volume impor solar sehingga tidak lagi mengakibatkan pembengkakan APBN, ataupun defisit belanja negara,” katanya.
Dengan kondisi migas yang kurang baik saat ini, pemerintah telah mengambil beragam strategi dalam kebijakan migas. Kebijakan hilir migas diarahkan untuk jaminan pasokan bahan bakar, diversifikasi bahan bakar, standar dan mutu bahan bakar, penetapan harga bahan bakar, dan penghematan BBM.
Peran biodiesel diharapkan dapat mendorong pasokan BBM nasional sehingga mendukung penghematan BBM serta berkontribusi pada kestabilan harga BBM.
Setyorini Tri Hutami mengatakan, agar mandatory BBM melakukan langkah pengembangan sistem pengawasan yang komprehensif dari hulu hingga titik serah konsumen. Pemerintah mengakui terdapat resistensi untuk menggunakan biosolar. Hal ini karena keterbatasan garansi dari OEM mesin kendaraan maupun mesin alat berat terhadap pemakaian B20 (saat ini garansi maksimal B7).
Selain itu, Setyorini mengungkapkan terdapat masalah stok biodiesel bahwa ketersediaan biodiesel belum terdistribusi di seluruh wilayah sehingga menimbulkan biaya transportasi yang besar, terutama jika volumenya kecil dan lokasinya jauh dari produsen. Masalah lainnya adalah ketersediaan infrastruktur penyimpanan maupun blending BBM masih terbatas. Di samping itu, pemerintah perlu memberikan pembiayaan selisih harga FAME tidak hanya untuk BBM jenis minyak solar sektor PSO dan PLN, tetapi juga untuk BBM jenis minyak solar sektor non-PSO.
Sumber: Harian Seputar Indonesia