Kementerian Koordinator Bidang Perokonomian telah melakukan koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam rangka menyusun database kebun sawit nasional untuk memperbaiki tata kelola sawit. Upaya ini dilakukan untuk optimalisasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Sawit.

“Peta tutupan sawit nasional disusun untuk identifikasi perizinan. Peta ini didapat dari data-data spasial sawit kementerian terkait dan sumber lain,” terang Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Prabianto Mukti Wibowo, di Jakarat, Kamis (10/10).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ujar Prabianto, telah menunda izin baru atas permohonan pelepasan ataupun tukar-menukar kawasan hutan untuk kebun sawit serta mengevaluasi izin pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan yang selama ini telah diberikan untuk kebun sawit.

“Ini ialah objekevaluasi KLHK karena dalam inpres moratorium, menteri koordinator melalui rapat kordinasi tingkat menteri bisa menetapkannya sebagai tanah negara, artinya diambil kembali oleh negara dan bisa dikembalikan sebagai kawasan hutan atau sebagai tanah objek reforma agraria,”jelas Prabianto.

 

Sumber: Media Indonesia