Semenjak diterbitkan setahun lalu, kebijakan moratorium sawit merujuk Inpres 8 Tahun 2018 tentang Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan, dianggap telah memiliki banyak capaian.

Dikatakan Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Prabianto Mukti Wibowo, langkah awal dalam menerapka kebijakan ini ialah dengan membuat data yang bisa diterima semua pihak.

Sebab itu sebelumnya kata Prabianto, pemerintah berpegangan dari data yang sudah ada yakni dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Badan Informasi Geospasial dan data dari Yayasan Kehati.

Dari ketiga data sebelumnya didapat angka luasan sekitar 21,8 juta ha, namun angka tersebut diyakini baru sekitar 88% yang dianggap valid, maka setelah melakukan kajian kembali dan dengan penggunaan citra satelit didapat kesepakatan bahwa data tutupan perkebunan kelapa sawit seluas 16,38 juta ha.

Data tersebut dihasilkan dari analisa S1 (tidak overlap), S2 (overlap) dan S3 (kebun sawit). “Dalam waktu dekat kami akan informasikan ketetapan luas tutupan sawit nasional ini, yang nantinya bisa digunakan untuk refensi keputusan kebijakan lainnya,” kata Prabianto dalam Diskusi Pojok Iklim yang dihadiri InfoSAWIT, Rabu (9/10/2019) di Jakarta.

Lebih lanjut kata Prabianto, dalam analisi ini diketemukan juga bahwa ada sekitar 429 ribu lahan plasma belum diretribusikan ke masyarakat, rencananya lahan ini akan diberikan ke masyarakat lewat program TORA.

Sumber: Infosawit.com