MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Kabupaten Mukomuko telah menerima rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI, terkait program replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit kepada dua kelompok tani di Kecamatan Malin Deman. “Rekomendasi teknis peremajaan sawit untuk dua kelompok tani dari Kementerian Pertanian, sudah kita terima. Selanjutnya di verifikasi data kelompok oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” sampai Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten, Junaidi SP melalui Verifikator Peremajaan Sawit Rakyat, Roni Linbong.
Rekomendasi teknis itu untuk peremajaan tanaman kelapa sawit yang tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua di lahan perkebunan sawit seluas sekitar 369 hektar. Yakni seluas 268,33 hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik kelompok tani Maju Bersama Desa Air Merah dan KRP Bukit Barisan Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman seluas 101 hektar. Ia menjelaskan, BPDPKS akan melakukan verifikasi data yang diteruskan oleh Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan berupa dokumen lahan dan kesesuaian dengan anggaran untuk program peremajaan kelapa sawit. Setelah itu, kedua kelompok tani akan menandatangani perjanjian kerja sama para pihak, yakni Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, pihak bank dan kelompok tani yang bersangkutan.
Ia juga menyebutkan sebelumnya tiga kelompok tani di daerah ini, yang mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit dari pemerintah pusat telah menerima penyaluran dana program tersebut. Yakni KRP Tunas Harapan Desa Manjuto Jaya dengan luas lahan 167,32 hektar, Kelompok Tani Karya Muda Desa Setia Budi 90,2 hektar dan kelompok KRP Tanera Sejahtera di Desa Bunga Tanjung dengan luas 129 hektar.

 

Sumber: Bengkuluekspress.com