Pola kemitraan antara petani dan perusahaan sawit telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Beleidini juga bertujuan memberikan harga TBS yang berkeadilan bagi petani.

“Permentan 01 Tahun 2018 tidak hanya mengatur kemitraan petani plasma, juga petani sawit swadaya melalui perjanjian kerja sama dan bermitra dengan PKS,” kata Normansyah Syahruddin Kepala Subdirektorat Pemasaran Hasil Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan.

Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan harag Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, menurut dia, merupakan Permentan baru untuk perhitungan harga tandan buah segar (TBS).

Ada beberapa perubahan dalam Permentan sebelumnya yakni adanya pemanfaatan produk samping seperti tandan kosong dan cangkang sawit. Kemudian perhitungan rendemen minyak sawit dan inti sawit ditetapkan dari jenis Tenera dan penyempurnaan rumus harga TBS.

Dalam Permentan Nomor 01 tahun 2018 juga memasukkan definisi pekebun dan kemitraan dalam peraturan, sehingga lebih bisa dipahami semua pihak. “Ini ditujukan untuk semua pekebun yang melakukan kemitraan dengan PKS,” ujar Normansyah dalam Dialog Webinar sesi ketiga yang diselenggarakan  Majalah Sawit Indonesia dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) bertemakan “Kemitraan Sinergis dan Penguatan Kelembagaan Bagi Rantai Pasok Sawit Yang Efisien”.

Selain itu, diatur aspek kemitraan dalam penetapan harga pembelian TBS. Ditambahkan lagi, kemitraan usaha pekebun melalui Kerja sama yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkeuat dan saling ketergantungan antara perusahaan Perkebunan dengan pekebun. Terakhir diatur soal kelembagaan pekebunya kini lembaga yang ditumbuh kembangkan oleh pekebun untuk memperkuat dan memperjuangkan kepentingan pekebun.

“Intinya, aturan Permentan nomor 01 ini difokuskan kepada pembelian harga TBS sesuai ketetapan tim provinsi tiap bulan. Maka kelembagaan petani harus bermitra dengan pabrik sawit. Jadi saya ingin meluruskan, permentan ini dinilai hanya ditujukan kepada petani plasma. Pada hal, tidak seperti itu karena bisa dipakai petani swadaya asalkan  bekerja sama dengan pabrik. Dengan begitu, akan menerima harga sesuai ketetapan tim harga TBS di masing-masing provinsi,” ujar Normansyah.

Kementan juga sudah membuat petunjuk teknis Permentan Nomor 01 Tahun 2018. Aspek kemitraan dijelaskan pada Permentan Nomor 01 Tahun 2020 BAB II Bagian Kesatu Mengenai Perjanjian Kerja Sama, sebagaimana tercantum pada Pasal 4 ayat 1 sampai 4.

Pertama, perusahaan perkebunan menerima TBS yang dikirimkan lembaga mitra dan lembaga mitra wajib mengirimkan TBS ke PKS mitra yang tertuang dalam perjanjian kerja sama, dimana TBS diolah dan haslnya dijual ke pasar domestik atau internasional.

“Apa bila perusahaan mengalami penurunan harga sawit, maka petani harus maklum karena ini ditentukan oleh harga internasional,” ujar dia.

Kedua, masa kemitraan dimaksud paling singkat 10 tahun dengan tujuan untuk menjamin hubungan kemitraan yang berkelanjutan. “Masa 10 tahun bertujuan menjamin hubungan kemitran yang berkelanjutan,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa masa pengembalian modal yang diinvestasikan perusahaan inti sejak dilakukan kerjasama mitra diperkirakan hingga 10 tahun.

 

Sumber: Sawitindonesia.com