Dewan Minyak sawit Indonesia (DMSI) menyatakan bahwa peluang Indonesia untuk menggenjot ekspor minyak sawitke India terbuka lebar seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96 Tahun 2019. Alasannya, dengan aturan tersebut, ekspor minyak sawit Indonesia ke India berpotensi mendapatkan kelonggaran tarif bea masuk (BM).

PMK No 96 Tahun 2019 mengatur tentang Perubahan Atas PMK No 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk (BM) Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA). Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa PMK No 96 Tahun 2019 diterbitkan untuk lebih membuka akses pasar produk Indonesia di India, dengan begitu perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif BM produk gula kristal mentah/gula kasar (raw sugar) dari India dalam kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (AIFTA). Dalam PMK yang ditetapkan berlaku 14 hari sejak diundangkan pada 24 Juni 2019 tersebut, BM atas impor raw sugar (HS 1701.13.00) dari India menjadi 5% dari sebelumnya berlaku tarif BM most favoured nation (MFN) Rp 550 per kilogram (kg) atau setidaknya 10%.

Meski India hingga saat ini masih tercatat sebagai salah satu negara tujuan utama ekspor minyak sawit Indonesia, namun volume ekspor komoditas tersebut ke India terus mengalami penurunan akibat penerapan tarif BM yang relatif tinggi dengan alasan melindungi industri minyak nabati di negara tersebut. Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki), pada Maret 2019, ekspor CPO dan turunannya dari Indonesia ke India turun tajam hingga 62%, yakni dari 516.530 ton pada Februari 2019 menjadi 194.410 ton pada Maret 2019.

Menurut Ketua Umum DMSI Derom Bangun, dengan berlakunya PMK No 96 Tahun 2019 tersebut maka ke depan Indonesia berpeluang menggenjot volume ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya ke India. “Apabila PMK itu sudah diberlakukan maka saya yakin akan menambah akses pasar ekspor kita ke India. Karena, menurut pembicaraan dengan rekan-rekan saya di pihak India, memang itu diharapkan oleh Pemerintah India. Hal itu untuk lebih menyeimbangkan neraca perdagangan antara Indonesia dan India,” kata Derom di Jakarta, kemarin.

Dengan PMK No 96 Tahun 2019 tersebut, kata Derom, volume ekspor Indonesia ke India dapat dijaga tetap sebagai yang terbesar. Namun perlu dipahami bahwa pasar di India ada dua segmen, pertama, pasar produk turunan untuk konsumen dan industri olekimia, kedua, pasar CPO untuk refinery. Segmen pasar yang kedua tersebut ingin mendapat harga CPO yang lebih baik agar dapat bersaing dengan harga minyak bunga matahari atau minyak rapeseed oil. “Para pengusaha refinery ini mengimpor jenis yang lebih menguntungkan bagi mereka. Karena itu mereka sering mengimpor minyak bunga matahari dari Ukraina atau rapeseed oil dari negara lain,” tutur Derom.

Setiap tahunnya, kata dia, kebutuhan India tersebut meningkat sekitar 600-700 ribu ton. Jika harga CPO kurang menguntungkan bagi India maka yang diimpor adalah minyak bunga matahari atau rapeseed oil. Dalam beberapa tahun belakangan ini, ekspor minyak sawit Indonesia ke India tidak meningkat. Pasalnya, pertumbuhan kebutuhan di India diisi dengan minyak lain yang lebih kompetitif dari CPO, seperti minyak bunga matahari maupun rapeseed oil. “Hal ini merupakan tantangan bagi kita. Karena kita juga ingin mendorong hilirisasi dengan mengurangi ekspor CPO. Namun, pada saat harga yang tertekan saat ini karena suplai yang tinggi sementara permintaan kurang, ada baiknya kita dorong juga ekspor CPO ke India lebih banyak,” kata Derom.

Dalam kesempatan itu, Derom Bangun memperkirakan, ekspor minyak sawit nasional pada Mei 2019 mencapai 3 juta ton atau tetap dibandingkan proyeksi ekspor April 2019. Sebelumnya, pengusaha kelapa sawit nasional memprediksi hingga akhir 2019, volume ekspor minyak sawit Indonesia masih akan bertumbuh, terutama ke pasar-pasar tradisional tujuan ekspor seperti Tiongkok dan Uni

Eropa (UE). Hanya saja, pertumbuhan itu tidak diikuti secara nilai. “Estimasi saya untuk Mei 2019, produksi CPO sekitar 4,60 juta ton, ekspor berkisar 3 juta ton, dan konsumsi di dalam negeri bisa mencapai 1,50 juta ton. Dengan demikian, stok akhir Mei 2019 diproyeksikan sekitar 2,80 juta ton,” kata Derom Bangun.

Hapus Tengkulak

Sementara itu, petani sawit plasma di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, FX Damsuki, meminta pemerintah turun tangan menghapus tengkulak di titik-titik pengiriman/pengumpulan (loading point). Pasalnya, keberadaan tengkulak tersebut telah mempengaruhi harga tandan buah segar (TBS) sawit di pasaran. Harga beli TBS petani terpangkas Rp 200-300 per kilogram (kg) akibat ulah tengkulak. “Artinya, tengkulak menikmati selisih harga yang signifikan dari harga beli pabrik kelapa sawit (PKS),” ungkap Damsuki.

Belum lagi, kata dia, mereka (tengkulak) tidak memisah-misahkan TBS yang masuk. Padahal, harga TBS ditentukan oleh umur tanaman kelapa sawit, semakin tua usia produktif sawit maka semakin tinggi harganya dibandingkan hargaTBS yang pohon-nya baru berumur 3-4 tahun. Lalu, PKS membeli dengan harga yang mana TBS-nya tercampur dan apabila tertahan lama di gudang loading point tentu akan berpengaruh terhadap tingkat keasaman. “Karena itu, kami meminta pemerintah menindak tegas dan memberantas loading-loading point milik tengkulak konglomerat ini,” kata Damsuki saat ditemui di diskusi tentang dana pungutan sawit di Jakarta, pekan lalu.

Pemerintah, lanjut Damsuki, juga perlu menetapkan regulasi agar PKS membeli langsung TBS petani. Memang, pembelian itu harus melalui kelompok tani atau koperasi. “Tapi, TBS bisa dibeli langsung oleh PKS dengan harga yang tidak lagi dipotong dan dinikmati tengkulak,” kata Damsuki.

Sementara itu, lanjut dia, sejak PTPN XIII memutuskan hanya akan mengolah TBS dari kebunnya sendiri, harga komoditas itu di wilayah Kalimantan Barat anjlok. Tadinya, PTPN XIII mengoperasikan lima PKS dengan kapasitas 240-250 ribu ton TBS, sekitar 60% TBS itu berasal dari petani atau di luar kebun PTPN XIII. “Tapi, sejak diumumkan bangkrut, yang beroperasi hanya tiga PKS dengan hanya mengolah TBS sendiri. Akibatnya, di pasar saat ini ada sekitar 120 ribuan ton TBS yang bergerak liar, yang tidak mempunyai kepastian pasar sejak tidak diterima lagi oleh PTPN XIII. Harga jadi tidak stabil,” kata Damsuki.

 

Sumber: Investor Daily Indonesia