Semenjak 2016 penerapan kebijakan wajib (mandatori) campuran biodiesel sawit ke minyak solar telah ditetapkan. Pada awal tahun 2020, program itu akan ditargetkan melakukan campuran biodiesel sawit (FAME) sebanyak 30% ke minyak solar atau dikenal denga B30.
Bahkan dalam perjalanannya penerapan mandatori biodiesel, dianggap berhasil dan menjadi salah satu instrumen mempertahankan harga, industri kelapa sawit pun tertolong disaat harga minyak sawit global mengalami pelemahan.
Namun demikian, bagi petani, program mandatori biodiesel belum dirasakan secara langsung manfaatnya. Kendati ada fluktuasi harga buah sawit, tetapi program tersebut dianggap hanya menguntungkan pelaku usaha biodiesel sawit besar nasional, sementara petani yang mengelola 42% lahan sawit nasional dianggap hanya sebagai penonton.
Sebab itu, di tahun 2020, dalam program mandatori biodiesel upaya pelibatan petani sawit pun dilakukan. Dalam informasi yang didapat InfoSAWIT, salah satu organisasi petani kelapa sawit nasional, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), bertemu dengan Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM.
Dalam pertemuan ini membicarakan peluang petani ikut terlibat secara langsung dalam produksi biodiesel (B20-B30) melalui suplai Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari kebun petani langsung ke pabrik biodiesel yang sudah ada.
Sumber: Infosawit.com