Pemerintah pusat, melalui Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), menyediakan bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR) sebesar Rp 25 juta per hektare. Babel memiliki kuota 3 ribu hektare untuk bantuan ini pada tahun ini.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pertanian Babel Juaidi Selasa (11/6/2019). Tahun lalu, 300 hektare kebun sawit rakyat di Bangka Barat telah mendapatkan bantuan ini, dan telah berjalan.

“Saat ini kami tengah mempercepat pelaksanaan PSR (peremajaan sawit rakyat) ini,” kata Juaidi kepada bangkapos.com, Selasa (11/6/2019)

PSR diperuntukkan bagi kebun sawit rakyat yang sudah tidak produktif. Beberapa indikatornya adalah berumur lebih dari 25 tahun atau hanya menghasilkan kurang dari 10 ton per hektare.

Bantuan Rp 25 juta per hektare akan dikucurkan langsung ke rekening koperasi petani tergabung. Bantuan ini bisa digunakan untuk peremajaan kelapa sawit seperti pemotongan sawit yang sudah tua, pembelian bibit, pupuk, hingga upah tanam.

Dari sekitar 20-an persyaratan yang bisa ditanyakan langsung ke Dinas Pertanian setempat, Juaidi menyebutkan, beberapa di antaranya yang perlu dipastikan adalah sawit tersebht milik sendiri yang didukung dengan bukti kepemilikan lahan dan sudah tidak produktif atau berumur lebih dari 25 tahun atau berasal dari bibit yang tidak jelas.

Dinas Pertanian Babel mencatat, potensi kebun sawit yang bisa diremajakan di Babel mencapai sekitar 30 ribu hektare di Babel. Jumlah tersebut berarti 38 persen dari total sekitar 77 ribu hektare kebun sawit rakyat.

“Tahun ini alokasinya 3000 hektare, dan administrasinya sedang berproses,” kata dia.

Selain itu, saat ini Babel juga telah memiliki Pergub yang mengatur tentang harga sawit. Satu di antara tujuan pergub adalah membantu petani mandiri untuk tergabung dalam kelembagaan seperti koperasi, gapoktan, ataupun BUMDes yang sudah memiliki kesepakatan Delivery Order (DO) dengan pabrik sawit sehingga ada kepastian pemasaran bagi para petani sawit mandiri.

Menurut Juaidi perlu waktu untuk mengidentifikasi dan merangkul para petani mandiri. Sejak pergub ini diterbitkan April lalu, pihaknya menargetkan tiga bulan para petani mandiri sudah tergabung dalam kelembagaan.

“Kami meminta bantuan kabupaten kota. Ini terus berjalan. Kami juga meminta bantuan Apkasindo untuk menghimpun data petani mandiri ini,” ucapnya.

 

Sumber: Bangkapos.com