Kalangan akademis dan pelaku industri meminta pemerintah supaya nomenklatur (penamaan) dan standar bahan bakar nabati segera ditetapkan. Karena terdapat perbedaan antara FAME (Oksigenate, kini secara populer disebut Biodiesel dengan inisial Bxx ) dengan Biohidrokarbon (Drop-in) dalam kelompok bahan bakar nabati. Tujuannya, pelaku industri, masyarakat, dan pemerintah punya persepsi sama terhadap program penggunaaan dan pengembangan energi terbarukan yang berasal dari bahan baku nabati secara keseluruhan disebut biofuel

“Saat ini, pelaku industri banyak yang salah persepsi karena para investor berbondong-bondong mau menanamkan investasi di sektor industri FAME (RED-Fatty Acid Methyl Ester atau dikenal biodiesel). Besarnya minat investor ke arah biodiesel karena adanya rencana peningkatan konsumsi biodiesel di dalam negeri dari B30 menjadi B40, bahkan ditargetkan menjadi B100, “kata Sahat Sinaga, Ketua Masyarakat Biohidrokarbon Indonesia.

Padahal, menurut Sahat, FAME yang dicampurkan ke dalam solar memiliki keterbatasan dari standar volume dimana FAME dengan kualitas yang sekarang ini maksimal pencampurannya sampai 30%.

Artinya pelaku industri berpikir kebijakan B30 dan B50, ini berarti pemakaian FAME sebesar 30% ataupun 50% yang akan dicampurkan ke dalam solar. Padahal, program kandungan FAME di atas B30 mesti melewati tahapan proses pencampuran tepat waktu, homogen dan penyimpanannya tidak boleh terlalu lama. Sehingga orang berpikiran bahwa ke depan jumlah FAME yang dicampurkan semakin besar.

“Disinilah perlunya pemerintah membuat penamaan serta definisi yang dimengerti oleh masyarakat secara luas dan jelas , serta ke arah mana pengembangan atau pemakaian biofuel di pasar domestik”, jelas Sahat.

Dr. Tatang Hernas Soerawidjaja, Ketua Dewan Pengawas Masyarakat Biohidrokarbon Indonesia, dalam kesempatan sama, menjelaskan bahwa pemangku kepentingan sebaiknya dapat memahami perbedaan antara FAME dengan biohidrokarbon. FAME atau yang dikenal sebagai biodiesel termasuk dalam kategori oksigenat yang dicampurkan dengan persentase terbatas mulai dari B10 sampai maksimal B30.

Berbeda dengan biohidrokarbon yang bersifat sebagai jembatan (drop-in) sehingga dapat dicampur dengan jumlah persentase berapa saja. Contoh produk biohidrokarbon antara lain diesel biohidrokarbon yang sama dengan solar selanjutnya gasoline biohidrokarbon yang sama dengan bensin, dan jetfuel biohidrokarbon yang sama dengan bahan bakar sejenis berasal dari minyak bumi (fosil).

“Makanya, saya usulkan pemerintah segera membuat nomenklatur dan standar bahan bakar nabati biohidrokarbon. Dengan begitu masyarakat awam dan dunia internasional dapat memahami kebijakan biofuel Indonesia,” usul Tatang.

Saat ini, Tatang mengakui, teknologi konversi minyak lemak nabati menjadi bahan bakar nabati biohidrokarbon sedang dikembangkan perguruan tinggi seperti ITB. Teknologi produksi diesel BioH melalui proses hidrodeoksigenasi minyak sawit ( CPO ++)/asam lemak jenuh. Produksi Gasoline BioH menggunakan katalitik proses pada minyak sawit (CPO ++ )/asam oleat. Jetfuel BioH melalui proses hidrodeoksigenasi yang dilanjutkan dengan aromatisasi minyak kernel sawit ( CPKO ++ ). Pemanfaatan teknologi hidrodeoksigenasi dan perengkahan katalitik dapat dilakukan secara co-processing di kilang-kilang minyak bumi milik Pertamina yang ada sekarang ini, namun perlu ada peningkatan kemampuan kilang tersebut dan penambahan infrastruktur.

Alhasil, Indonesia telah menjadi penghasil minyak nabati terbesar di dunia dengan memiliki produksi minyak sawit yang mencapai 47,2 juta ton CPO dan 4,6 juta ton minyak inti sawit pada 2019. Dengan begitu, Indonesia telah menjadi penghasil biohidrokarbon terbesar di dunia. Sebagai informasi, minyak bahan bakar yang berasal dari BBN biohidrokarbon tidak perlu berangka asam rendah.

Bahkan kemampuan minyak sawit sebagai bahan bakar biofuel tidak akan mencukupi kebutuhan dalam negeri dalam 5 tahun mendatang. Karena kebutuhan minyak sawit (CPO++ atau kini disebut IVO) untuk biohidrokarbon di tahun 2025 diperkirakan 22 juta ton, apabila ingin mengoptimalkan bahan bakar berbasis biohidrokarbon.

Dengan program replanting bagi perkebunan rakyat sekitar 5,2 juta Ha sampai dengan tahun 2025, dan produktivitas tanaman petani sawit dapat meningkat dari rata-rata berkisar 15 ton TBS/ha/tahun menjadi 22 ton TBS/ha/tahun, maka kebutuhan pasar domestik diproyeksikan mencapai 69% dari total volume produksi sawit secara keseluruhan ( kini di tahun 2020 serapan minyak sawit untuk pasar lokal diperkirakan 39%). Ini berarti, volume ekspor sawit di tahun mendatang semakin sedikit.

 

Sumber: Neraca.co.id