InfoSAWIT, JAKARTA – Dikatakan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko, Musdhalifah Machmud, sesuai Perpres 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertfikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia maka Lembaga Sertifikasi-lah yang bertindak sebagai eksekutor dalam menerbitkan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Lebih lanjut tutur, Musdhalifah dalam seminar online yang diikuti InfoSAWIT, pertengahan Juli 2020 lalu, selaku regulator pemerintah hanya akan memfasilitasi regulasi, melakukan monitoring dan evaluasi, serta tidak melakukan intervensi dalam proses penilaian dan penerbitan sertifikat, Ini dilakukan untuk menjamin adanya independensi.

Sementara diungkapkan Dirjen Perkebunan, Kasdi Subagyono, dalam rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang saat ini sedang dimatangkan, kepemilikan sertifikat ISPO sawit ini wajib untuk perusahaan perkebunan dan diberikan masa adapsasi 5 tahun untuk kewajiban sertifikasi ISPO sawit bagi para petani kelapa sawit.

Selain itu, prinsip dan kriteria pekebun (tidak dibedakan antara petani plasma dan petani swadaya).  Sertifikasi ISPO dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi dan disahkan oleh pimpinan LS.  Dalam rancangan Permentan itu juga diatur kelembagaan ISPO yang terdiri dari Dewan Pengarah yang diketuai oleh Kemenko Perekonomian dan Komite ISPO yang diketuai oleh Menteri Pertanian. (T2)

 

Sumber: Infosawit.com