JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus melakukan perubahan kebijakan tata niaga minyak sawit agar bisa menjaga pasokan minyak sawit di dalam negeri. Terbaru adalah Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1117 tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut, Menteri Perdagangan Zulkiflo Hasan mengubah rasio kuota hak ekspor crude palm oil (CPO) dan turunanya dari sebelumnya 1:7 menjadi 1:9 bagi para ekportir yang telah menjalankan kebijakan Domestic Market Obligation (DM0).

Ini artinya, setiap satu ton CPO yang sudah dipasok produsen CPO di pasar dalam negeri, produsen boleh ekspor CPO sebanyak 9 ton. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2022.

Adapun realisasi pendistribusian DMO, akan divalidasi oleh tim lintas kementerian/ lembaga yang dilakukan setiap minggunya. Hasilnya akan diperbarui ke dalam sistem Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen CPO.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, kebyakan ini bertujuan untuk bisa mengerek harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani. Harapannya adalah harga TBS bisa di atas Rp 2.000 per kg.

Namun pemerintah meminta produsen CPO lebih dulu mengutamakan pasokan minyak sawit ke pasar dalam negeri. Karena itu Mendag memberikan insentif bagi produsen CPO sebanyak 4,5 kali produsen yang memenuhi DMO dengan mendistribusi- kan DMO langsung dalam bentuk minyak goreng ke pasar berupa minyak goreng kemasan berlabel MinyakKita. “Maka, perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya,” kata Zulkifli, dalam keterangan resmi, Rabu (3/8).

Dengan insentif tersebut, Mendag berharap pasokan minyak goreng bisa menjangkau wilayah di Indonesia Timur yang belum seoptimal wilayah barat Indonesia.

Praktik Lapangan Rumit

Tak cuma mengubah rasio kuota hak ekspor, Kemdag juga mengubah periode waktu harga referensi ekspor CPO. Yang tadinya satu bulan sekali, menjadi dua minggu sekali supaya bisa mendekati harga riil CPO di pasaran.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyambut baik upaya pemerintah untuk memperbaiki carut marut industri sawit di Indonesia. Salah satunya dengan menaikkan ratio ekspor menjadi 1:9.

Meski begitu, eksportir masih kesulitan dalam proses dalam mendapatkan perizinan ekspor (PE) yang dinilai ma- sih terlalu panjang dan rumit.

Apalagi ada keharusan bagi para eksportir CPO untuk menjual minyak goreng curah ke 18.000 titik di seluruh Indonesia. Padahal, bisnis produsen CPO bukan di ranah distribusi. Ia pun sarankan agar distribusi minyak goreng curah diserahkan ke Bulog atau ID Food.

Menurut Sekretaris Jenderal, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono kebijakan menambah rasio ekspor CPO baru akan mengerek harga TBS satu bulan ke depan.

Sedangkan Ekonom Center of Reform On Economic (Core) Indonesia, Yusuf Rendy mengatakan penambahan rasio ekspor CPO menjadi 1:9 bisa menjadi jalan tengah untuk mengatasi kelebihan stok minyak sawit di dalam negeri sambil memanfaatkan pasar ekspor.

 

Sumber: Harian Kontan