Uni Eropa (UE) kembali melancarkan serangannya terhadap produk sawit dan turunannya, Kali ini, mereka mengungkapkan rencananya untuk mengenakan bea masuk terhadap biodiesel asal Indonesia sebesar 8-18 persen. Kebijakan itu akan berlaku secara provisional (sementara) per 6 September 2019, dan ditetapkan secara definitif per 4 Januari 2020 dengan masa berlaku selama 5 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkpakan pemerintah juga telah menyiapkan rencana untuk melakukan serangan balik. Dia menyatakan saat ini pemerintah telah membentuk tim pengacara internasional untuk menangani perkara sengketa soal bea masuk tersebut. Dia mengatakan tim pengacara tersebut telah melalui proses lelang di Kementerian Perdagangan.

“Jadi kami sudah punya tim dan bahkan punya tim lawyer internasional yang sudah dilelang dan itu sudah ada orang-orangnya,” kata dia saat ditemui di kantornya, Minggu (28/7).

Menko Darmin menyebutkan tim pengacara internasional yang akan ditunjuk untuk menangani sengketa biodiesel tersebut bukan hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga ahli-ahli asal Indonesia. Mulai dari ahli hukum internasional hingga perdagangan atau ekspor internasional dari Indonesia.

“Jadi itu adalah ahli-ahli hukum internasional, kemudian ekspor internasional, di samping ahli-ahli kita sendiri. Dan itu ada di bawah kementerian perdagangan, yang melelang juga mereka. Artinya mereka (Kemendag) yang melakukan proses lelangnya. Tim ini sebelumnya juga pernah disiapkan untuk menangani kasus serupa,” ujarnya.

Adapun kasus serupa yang dimaksud adalah ketika produk crude palm oil (CPO) atau minyak sawit asal Indonesia didiskriminasi oleh Uni Eropa. Pada 2013 dan 2017, Indonesia juga pernah menghadapi tuduhan serupa, yakni terkait kebijakan antidumping terhadap produk minyak sawit dan turunannya.

“Timnya yang tadinya dipersiapkan pada waktu yang lalu itu mereka mulai mau mendiskriminasi CPO, sekarang dia maju lebih jauh lagi, tim yang sama akan maju juga,” ujarnya.

Biodiesel Indonesia dikenai bea masuk karena UE menuding Indonesia menerapkan praktik subsidi untuk produk bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) itu. Pengenaan tarif impor ini merupakan buntut dari sengketa biodiesel antara Indonesia dan UE selama 7 tahun terakhir. Adapun, bea masuk tersebut akan diberlakukan untuk biodiesel produksi Ciliandra Perkasa sebesar 8 persen, Wilmar Group 15,7 persen, Musim Mas Group 16,3 persen, dan Permata Group sebesar 18 persen.

 

Sumber: Liputan6.com