JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan produsen minyak dalam negeri untuk memproduksi minyak goreng murah Rp 11.000 per liter.
“Seluruh produsen minyak goreng wajib memproduksi sekian persen dari total produksinya untuk minyak goreng dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan ( Mendag) Enggartiasto Lukita di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).
Mendag Enggartiasto menjelaskan, cara tersebut ditempuh pemerintah guna mengendalikan harga pangan dan juga menahan laju inflasi.
Dengan itu, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan asosiasi pengusaha minyak goreng guna membahas berapa persentase yang ideal terkait kewjiban produsen dalam memproduksi minyak goreng murah tersebut.
Mendag menjelaskan, nantinya akan ada dua bagian terintegrasi yang akan menjadi pembahasan yakni sektor hulu dan hilir industri minyak goreng dengan menghitung berapa presentase harga antara hulu dan hilir dalam industri minyak goreng.
Karena saat ini ada beberapa produsen minyak goreng yang tidak memiliki sendiri pasokan bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
“Bagi produsen minyak goreng yang memiliki perkebunan sawit atau terintegrasi dari hulu hingga hilir nantinya akan ada prosentase kewajibannya,” kata dia.
Tapi untuk perusahaan minyak goreng yang hanya mengolah saja dan tidak miliki CPO juga akan ditetapkan besaran prosentasenya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendag sendiri telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula pasir pada harga Rp 12.500 per kilogram, daging beku Rp 80.000 per kilogram, dan minyak goreng curah kemasan Rp 11.000 per liter.
Sumber: Kompas.com