Palm Oil Today

Pemprov Babel Kawal Plasma Sawit PT GML di Delapan Desa Bangka

30 Sep 2026

Perwakilan masyarakat meninjau peta bidang di tepi perkebunan sawit dan kawasan delapan desa.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengawal program plasma 20 persen PT Gunung Maras Lestari (GML), perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Bangka, untuk masyarakat di delapan desa sekitar perusahaan. ANTARA Babel melaporkan kegiatan itu berlangsung di Desa Bakam, Bangka, pada Selasa, 29 September 2026, bersamaan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan penyerahan lahan plasma kepada masyarakat.

Hidayat Arsani, sebagaimana dikutip ANTARA, menyebut program plasma tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan investasi kepada masyarakat. Ia hadir dalam kegiatan itu dan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong percepatan realisasi program plasma 20 persen PT GML bagi warga desa di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Perwakilan masyarakat meninjau peta bidang di tepi perkebunan sawit dan kawasan delapan desa.

Delapan desa yang disebut dalam pemberitaan ANTARA adalah Desa Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang. Seluruh desa tersebut berada di Kabupaten Bangka. Dengan demikian, ruang lingkup pemberitaan ini merujuk pada program plasma PT GML untuk warga di delapan desa yang disebut dalam sumber, bukan pada seluruh wilayah perkebunan sawit di Bangka Belitung.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam sumber, MoU tersebut mengatur penyediaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk koperasi, pengelolaan kebun oleh PT GML hingga HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) terbit, termasuk pemeliharaan, pembiayaan, replanting, serta penjualan hasil tandan buah segar (TBS) dengan mekanisme yang disebut transparan dan akuntabel. Informasi ini disampaikan sebagai isi pokok kesepahaman awal sebagaimana diberitakan ANTARA.

ANTARA juga menulis bahwa MoU menjadi kesepahaman awal para pihak mengenai komitmen pelaksanaan program plasma. MoU tersebut menjadi dasar bagi para pihak untuk mempersiapkan dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Karena itu, artikel ini tidak menempatkan MoU sebagai tanda bahwa seluruh rincian pelaksanaan sudah final atau seluruh manfaat program telah sepenuhnya terealisasi. Rincian lanjutan masih menunggu PKS yang akan mengatur hal-hal lebih teknis.

Ketentuan lebih lanjut yang disebut akan dituangkan dalam PKS mencakup mekanisme pengelolaan plasma, perhitungan dan pembayaran penghasilan plasma, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan lainnya. Dalam konteks itu, bagian penting dari pemberitaan ANTARA adalah posisi MoU sebagai kerangka awal. Bagi pembaca yang mengikuti aspek kebijakan, lahan, dan izin usaha perkebunan, rujukan umum terkait aturan sektor sawit dapat ditelusuri melalui halaman regulasi GIMNI.

Hidayat Arsani mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi warga di delapan desa untuk memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan. Ia juga menyatakan program itu diperuntukkan bagi rakyat. Pernyataan tersebut merupakan kutipan pejabat daerah dalam pemberitaan ANTARA dan menjadi dasar penyusunan artikel ini tanpa menambahkan penilaian di luar sumber.

Dalam berita yang sama, Hidayat Arsani menyampaikan bahwa keberlanjutan program plasma harus dikawal bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor perkebunan. Ia juga mengatakan program plasma tersebut gratis tanpa utang, dengan masyarakat mendapatkan lahan, bibit, dan pupuk tanpa harus membeli. ANTARA mencatat ada sekitar 7.000 jiwa yang disebut bergantung pada program ini, sehingga Pemprov dan DPRD Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan bertanggung jawab untuk memastikan program berjalan dengan baik.

Gubernur juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama mengawal agar program dinikmati sesuai tujuan awal. Dalam keterangan ANTARA, ia berharap seluruh pihak menjaga keberlanjutan program serta mendorong percepatan proses yang masih diperlukan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengawalan pemerintah daerah diposisikan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan, terutama karena rincian operasional masih perlu dituangkan dalam PKS.

ANTARA menempatkan kegiatan di Desa Bakam sebagai bagian dari proses formal antarpihak, bukan sekadar seremoni terpisah dari penyusunan perjanjian lanjutan. Karena sumber menyebut penandatanganan MoU, penyerahan lahan plasma, dan persiapan PKS dalam satu rangkaian, artikel ini mempertahankan urutan tersebut agar status tiap dokumen tidak tercampur.

Dalam arsip News GIMNI, isu plasma sawit tercatat sebagai bagian dari pemantauan umum sektor sawit. Artikel ini tetap dibatasi pada peristiwa di Bangka yang diberitakan ANTARA, yaitu pengawalan Pemprov Babel atas program plasma 20 persen PT GML di delapan desa serta posisi MoU sebagai kerangka awal sebelum PKS.

Sumber pantauan: ANTARA Babel — Gubernur Babel kawal plasma 20 persen perusahaan sawit di delapan desa, 29 September 2026.