JAKARTA-Pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sek tor atau industri sawit nasional. Selain terus melakukan penyuluhan sadar pajak, pemerintah juga tengah melakukan verifikasi atas data izin dan produksi sawit di Indonesia sehingga diperoleh acuan yang akurat tentang potensi pajak yang seharusnya dibayarkan. Saat ini, penerimaan pajak dari sektor sawit mencapai Rp 20 triliun setiap tahunnya dengan rasio perpajakan (taxratio) 6-7%.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan, industri sawit merupakan sektor berbasis sumber daya alam yang pemanfaatannya komprehensif. Artinya, semua manfaat yang dihasilkan, dari hulu ke hilir, berpotensi menjadi sumber penerimaan negara, mulai dari perizinan hingga pengolahan. Rata rata penerimaan pajak dari sektor sawit berkisar Rp 20 triliun per tahun.

Dia mengatakan, Indonesia merupakan pemain besar sawit di dunia dengan porsi 56% dari total kebutuhan dunia. Dalam dua dekade terakhir, produksi sawit meningkat besar. Artinya, kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penerimaan negara tentu signifikan. Tapi, fakta nggak seindah itu. sawit merupakan salah satu sumber daya alam yang penerimaan pajaknya belum optimal. Sederhananya, tax ratio sektor sawit baru berkisar 6-7%, masih di bawah nasional yang 11-12%. Itu masih rendah, meski kita juga tidak bisa langsung menetapkan, tahun sekian tax ratio sawit harus 12% atau harus sekian persen. Tapi setidaknya masih ada ruang untuk menambah penerimaan pajak,” kata Yon Arsal di Jakarta, Rabu (19/12).

Di sisi lain, dia menambahkan, besar kecilnya tax ratio bisa saja disebabkan oleh pemain di sektor sawit yang lebih banyak merupakan petani. Karena itu, tax ratio di sektor pengolahan dan keuangan cenderung besar. Untuk bisa mengoptimalkan penerimaan pajak maka empat komponen harus terpenuhi, yakni wajib daftar, wajib bayar, wajib melaporkan sesuai yang sebenarnya (correct reporting) , dan wajib bayar sesuai ketentuan. “Pabriknya ada dan jelas. Kalau perkebunan, mungkin juga disebabkan karena pemainnya banyak dari kalangan petani. Untuk memastikan itu, perlu data yang valid, sejak dari persiapan, izin, hingga pengolahan. Apakah semua aspek usaha sudah memenuhi ketentuan berlaku? Jika belum, penerimaan pajaknya nggak bisa optimal,” jelas dia.

Sementara itu, lanjut dia, Ditjen Pajak Kemenkeu terus melakukan penyuluhan agar wajib pajak sadar atas hak dan kewajiban. Selain itu, telah dikembangkan sistem pelaporan dan pendaftaran elektronik yang mana data dari sistem itu dapat digunakan sebagai acuan untuk penerbitan atau perpanjangan izin. “Akan ketahuan, apakah sudah clean and clear? Apakah sudah memiliki NPWP dan melaporkan SPT dalam dua tahun terakhir? Jika belum, akan ada warning-nya, dan wajib pajak harus menyelesaikan dulu, baru izin atau perpanjangan izinnya terbit. Mudah-mudahan, dengan sistem ini bisa membenahi saluran masuknya,” kata Yon Arsal.

Dia menambahkan, belum optimalnya pemasukan pajak dari industri sawit belum tentu akibat faktor kepatuhan wajib pajak. “Bisa saja, karena tidak sadar hak dan kewajiban. Karena itu, kami fokus dengan pendekatan penyuluhan,” kata Yon Arsal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengutip data Ditjen Pajak Kemenkeu, menyebutkan, penerimaan pajak sektor kelapa sawit tahun 2015 sebesar Rp 22,20 triliun, berkontribusi sebesar 2,10% dari total penerimaan pajak. Rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak sektor kelapa sawit sebesar 10,90% per tahun.

Wakil Ketua Umum III Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) bidang Urusan Perdagangan dan Keberlanjutan Togar Sitanggang menambahkan, adalah tugas pemerintah menyelesaikan persoalan terkait masih rendahnya penerimaan pajak dari sawit. Juga, keberadaan kebun sawit terindikasi di dalam kawasan hutan. “Kami minta pemerintah tidak terlanjur dalam melakukan tindakan, yang justru akan dimanfaatkan NGO menyerang sawit Indonesia. Pengusaha membutuhkan kepastian sikap dari pemerintah,” jelas Togar.

Luas Lahan 20 Juta Ha

Sementara itu, Kajian Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam KPK mencatat, luasan tutupan sawit saat ini adalah 16,80 juta ha. Jika ditambah total luasan izin yang diterbitkan pemerintah maka luas perkebunan sawit di Indonesia ada 20 juta ha. Namun demikian, data-data temuan tersebut masih akan dikonfirmasi dan uji akurasi.

Peneliti Litbang Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Hutan dan sawit KPK Sulistyanto mengatakan, pihaknya sedang melakukan rekonsiliasi data dan uji akurasi. Berdasarkan data awal kajian IUP-HGU (izin usaha perkebunan-hak guna usaha), luas areal tutupan sawit ada 16,80 juta ha dan apabila digabungkan dengan total izin maka ada 20 juta ha. “Itu total sawit rakyat dan perusahaan, baik yang ditanami maupun belum. Pada awal kajian, data yang peroleh adalah 15,70 juta ha, sedangkan data di Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Ke-mentan) hanya 14,03 juta ha,” kata Sulistyanto saat menjadi pembicara dalam dialog akhir tahun tentang Membenahi Tata Kelola sawit Nasional, kemarin.

Dalam konteks perbaikan data, ujar dia, KPK mendorong Ditjenbun Kementan mengembangkan Siperibun yang mana semua data izin kelapa sawit bakal tercatat ke sistem tersebut. Dengan data itu, Ditjen Pajak bisa memiliki sumber data untuk melakukan analisa sebagai benchmark atas potensi pajak yang seharusnya dibayarkan dengan mengacu produksi yang dihasilkan.

Dalam kesempatan tersebut, pengusaha meminta pemerintah membenahi tata kelola sawit terutama dari aspek perizinan dan regulasi yang dinilai justru merugikan pelaku usaha perkebunan. Masalah perizinan diklaim justru menyebabkan banyaknya terjadi persoalan tumpang tindih penggunaan lahan di daerah. “Banyak regulasi di daerahn seperti retribusi dan pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. Sebaiknya, perlu sinkronisasi dan pengawasan di daerah baik oleh pemerintah dan KPK,” kata Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) bidang Urusan Organisasi Kacuk Sumarta.

Kacuk meminta, pemerintah pusat mengharmoniskan aturan di daerah supaya ada kepastian dan kejelasan bagi dunia usaha. Untuk itu, dia mengusulkan, semua pihak duduk bersama sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut dan memajukan Indonesia.

Damiana Simanjuntak

 

Sumber: Investor Daily Indonesia