Para pengusaha Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) ‘gigit jari’ menanggapi kebijakan pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah. Padahal, kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah hanya tinggal menghitung hari sejatinya dimulai 1 Januari 2022.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan para pengusaha kecewa dengan keputusan pemerintah. Sebab, mereka sudah menunggu lama kebijakan ini bisa diimplementasikan. Belum lagi, sudah banyak dana yang mereka keluarkan demi kebijakan bisa diterapkan.

“Kecewa karena banyak anggota GIMNI sudah berinvestasi untuk packing machines, jadi terpaksa gigit jari lagi,” terang Sahat kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/12).

Kendati begitu, Sahat mengatakan para pengusaha mau tidak mau harus mengikuti kebijakan pemerintah. “Namun kami tetap ikut menjalankan regulasi itu,” imbuhnya.

Ke depan, sambungnya, para pengusaha hanya bisa menyerahkan minat konsumsi minyak goreng kepada masyarakat, apakah mau yang higienis dengan kemasan atau tidak seperti minyak goreng curah pada saat ini.

“Jadi semua diserahkan pada mekanisme pasar,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan telah mengumumkan pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah.

Pembatalan dilakukan karena larangan ini berpotensi menjadi buah simalakama di tengah pandemi covid-19 yang menekan perekonomian masyarakat.

“Kondisinya sepertinya ini buah simalakama gara-gara pandemi, gara-gara supercycle, dan sebagainya. Kalau kondisi normal mungkin berbeda ceritanya,” kata Oke.

Sebab, kebijakan ini bisa menekan daya beli masyarakat dan UMKM. Namun begitu, ia belum bisa memastikan apakah bila kondisi pandemi berakhir, maka kebijakan ini akan mulai diterapkan atau tidak.

“Di era pemulihan ekonomi nasional, sudah kita tinggalin dulu. Kita coba pakai pendekatan lain, yaitu edukasi,” tandasnya.

 

 

Sumber: Cnnindonesia.com