JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga tidak yakin pemberlakuan kembali Domestic Market Obligation (DMO) akan dapat mengatasi persoalan minyak goreng yang hingga saat ini masih terjadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah per 31 Mei 2022 dan akan kembali memberlakukan kebijakan DMO untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng.

“Saya tidak yakin kebijakan ini bisa. Karena apa? Dari pengalaman lalu, persoalan kita itu bukan diproduksi. Persoalan kita itu di lapangan banyak yang mendistorsi karena ada selisih harga 14.000 per liter minyak subsidi dengan harga komersil 21.000 per liter,” katanya, seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Apabila kebijakan DMO ini diberlakukan kembali, menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pengawasan yang ketat pada proses distribusi.

Sahat menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Kelola Progam Minyak Goreng Curah Rakyat belum memiliki pola pengawasan yang ketat dalam proses pendistribusian minyak goreng.

“Saya menilai Permendag ini yang juga mengatur pola DMO di dalamnya adalah kebijakan yang loose (longgar, red) dan saya lihat peraturan ini tidak begitu dikontrol ketat. Jadi saya tidak yakin bisa mengatasi masalah migor jika tidak ada kontrol ketat,” tuturnya.

 

Dia juga meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng yang diserahkan kepada swasta.

Alasannya, pendistribusian yang diserahkan kepada swasta tidak akan berjalan efektif karena swasta tidak memiliki jaringan distribusi ke pasar.

Ia menyarankan proses distribusi minyak goreng diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini yaitu Perum Bulog maupun BUMN melalui ID Food atau RNI.

Menurutnya, pendistribusian melalui Perum Bulog maupun BUMN akan jauh lebih mudah diawasi dan terkontrol.

“Kalau mau kebijakan ini berjalan maka setidaknya 85 persen distribusi migor diserahkanlah Bulog dan RNI. Karena mereka punya jaringan di semua provinsi,” tandas Sahat.

 

Sementara Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono belum mau berkomentar karena masih menunggu aturan lengkap yang akan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

“Aturannya belum lengkap masih ada aturan detailnya yang diatur di peraturan Direktorat Jenderal atau Perdirjen, kalau sekarang belum bisa tahu karena tidak ada angka-angkanya. Jadi belum bisa komentar,” katanya pada Kamis (26/5) lalu.

Selain itu, Eddy mengatakan, belum dapat melihat dampak dari kebijakan tersebut, termasuk apakah kebijakan ini bisa membuat harga minyak goreng jadi lebih terjangkau.

“Ya harapan kita peraturannya segera keluar kita dapat diimplementasikan agar masalah migor curah segera tuntas dan produksi yang sempat terhambat akibat kebijakan larangan ekspor dapat segera terurai dan industri sawit dapat berjalan normal kembali,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, pencabutan subsidi minyak goreng diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru.

Aturan pertama yakni Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.

 

Sumber: Kompas.tv