Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta pemerintah melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemakaian minyak goreng bekas atau biasa dikenal sebagai minyak jelantah.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, minyak jelantah harus dilarang peredarannya. Ini karena penggunaan minyak tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Bahaya minyak goreng, ketika menggoreng sampai tenggelam, akibatnya berlebihan dan dipakai berulang-ulang. Kita tidak tahu sumbernya dari mana jelantah ini,” ujar dia dalam Dialog Sawit Indonesia di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Selain itu, lanjut dia, Indonesia juga perlu memiliki regulasi terkait dengan penjualan minyak goreng bekas dan minyak goreng curah. Hal ini untuk meminimalisir penggunaan minyak goreng yang kualitasnya rendah.

“Di sini belum ada regulasi yang melarang menjual minyak goreng bekas, sama dengan pelumas bekas. Kementerian Perdagangan harus mengawasi peredaran minyak jelantah,” kata dia.

Di sisi lain, pemerintah juga harus berkomitmen untuk mengubah pemakaian minyak goreng dari curah menjadi dalam kemasan. Salah satunya melalui kewajiban bagi setiap minyak goreng yang beredar di Indonesia harus dalam kemasan pada 2020.

“Pemerintah jangan lagi mundur dari kewajiban minyak goreng kemasan pada 1 Januari 2020. Sebaiknya diberikan insentif kepada pelaku industri,” tandas dia.

Sumber: Liputan6.com