Para pengusaha sawit meyakini pengenaan kembali pungutan ekspor untuk produk minyak sawit mentah dan turunannya-mulai 1 Januari 2020-tidak akan terlalu berpengaruh terhadap harga komoditas tersebut.

Pemerintah memastikan pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya efektif berlaku per 1 Januari 2020 bersamaan dengan kebijakan biodiesel B30 atau bauran minyak sawit dalam solar 30%.

Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) Kanya Lakhsmi mengakui potensi koreksi harga CPO global pada tahun depan, setelah Indonesia memberlakukan kembali pungutan ekspor. Namun, dia percaya diri penurunan tidak akan signifikan lantaran terdapat sentimen lain yang lebih memengaruhi pergerakan harga.

“Harga CPO turun setelah diberlakukan pungutan ekspor hampir pasti terjadi. Namun, besar atau kecilnya, belum bisa dilihat. Apabila terjadi penurunan harga lebih karena efek psikologis dan tidak besar dampaknya,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Rabu (25/12).

Menurutnya, faktor terbesar yang akan memengaruhi penurunan harga adalah perubahan permintaan dari negara pengimpor utama, seperti India dan Uni Eropa.

Dia justru khawatir, penguatan harga CPO malah membuat pengimpor mengalihkan permintaan ke komoditas alternatif, seperti minyak kedelai. Pasalnya, harga minyak kedelai global masih tertekan lantaran perang dagang Amerika Serikat-China.

“Kami akan lihat terlebih dahulu titik ekuilibirumnya seperti apa. Dari situ, kami bisa mengukur kebijakan apa selanjutnya yang perlu dilakukan oleh Indonesia,” katanya.

Kanya meyakini pemerintah akan meninjau ulang kebijakannya itu jika harga CPO global menurun akibat diberlakukannya kembali pungutan ekspor. Senada, Ketua Umum Dewan Minyak sawit Indonesia Derom Bangun meyakini harga CPO global akan bertahan di level yang tinggi.

Dia memperkirakan, harga CPO global tidak akan turun lebih dalam dari US$700/ton. “Harga CPO akan lebih terpengaruh oleh perubahan permintaan global, terutama dari negara pengimpor utama,” jelasnya.

MANFAAT PUNGUTAN

Derom menjelaskan apabila pungutan ekspor diberlakukan 100%, sesuai dengan kondisi harga CPO global saat ini, harga TBS di petard dan perusahaan akan turun US$10 per ton atau kira-kira Rpl40 per kilogramnya. “Namun, petard dan perusahaan memahami pungutan ekspor memang seharusnya kembali diberlakukan. Sebab manfaat dari pungutan ekspor pada akhirnya akan kembali ke mereka.”

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menetapkan pungutan ekspor US$0/ton di tengah tren kenaikan harga. “Kebijakan ini diperlukan agar tercipta keadilan bagi pengusaha yang memproduksi produk olahan CPO dengan yang hanya menjual atau mengekspor dalam bentuk mentah,” katanya.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdhalifah Mahmud memastikan pungutan ekspor CPO dan produk turunannya akan kembali diberlakukan mulai

1 Januari 2020. Kebijakan itu tertuang dalam PMK No.136/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK No. 81/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit Pada Kementerian Keuangan.

Adapun, berdasarkan data bursa Rotterdam, harga CIF CPO sepanjang Desember bergerak pada level US$725/ton-US$820/ton. Bahkan, pada penutupan bursa, Jumat (20/12), harga CPO menyentuh US$820/ton atau tertinggi sepanjang tahun ini.

Sepanjang tahun ini, harga CPO di Bursa Rotterdam sudah naik 58,25 % ke level US$820 per ton, mendekati level tertinggi dalam 5 tahun terakhir pada 16 Januari 2017 sebesar US$847,50 per ton. Adapun, level terendah harga CPO tercatat pada 16 Januari 2018 seharga US$400 per ton. Dari titik terendah itu, harga CPO saat ini sudah naik 103,75%.

Direktur PT Garuda Berjangka Ibrahim pun mengatakan, pungutan ekspor CPO tak akan membalikan arah pergerakan CPO menjadi bearish.

Fokus pasar, imbuhnya, masih akan tertuju pada kekhawatiran terkait dengan gangguan pasokan di produsen CPO terbesar, seperti Indonesia dan Malaysia. Apalagi, tambahnya, Presiden Joko Widodo berencana untuk meningkatkan rasio pencampuran hingga 40% atau (B40, hingga target untuk mencapai B50 pada 2021.

“Pernyataan Presiden sangat kuat, sehingga akan menjadi sentimen yang sangat positif bagi harga CPO meskipun kampanye hitam dari Uni Eropa masih bergulir.”

 

Sumber: Bisnis Indonesia