Pengusaha berharap pemerintah bisa mendorong agar dibentuknya badan nasional khusus yang mengurus komoditas salah satunya sawit. Adapun badan nasional khusus itu berada langsung di bawah komando dan pengawasan presiden.

Hal ini bertujuan untuk menggenjot industri sawit Indonesia. Karena sawit tidak hanya bisa diproduksi hanya menjadi minyak, tetapi juga baik menjadi bahan makanan dan bermanfaat jadi energi yang rendah karbon.

“Perlu apa yang disampaikan tadi, perlu ada badan nasional yang berada di langsung bawah langsung presiden,” ujar Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga dalam Refleksi Industri Sawit 2023 dan Tantangan Masa Depan di The Westin, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Sahat juga mendorong agar pengusaha juga mendukung adanya kebijakan adanya satuan tugas sawit yang telah ditentukan pemerintah. Sebagai informasi, Satgas Sawit ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

“Keppres nomor 9 tahun 2023 juga perlu segera kita dukung,” lanjutnya.

Sahat menyebut, badan komoditi nasional ini akan bermanfaat besar untuk mendorong industri sawit Indonesia. Karena menurutnya, hasil sawit bisa menyumbang 20% pada produk domestik bruto (PDB).

“Ini saya kira badan komoditi nasional sawit 20% GDP bisa dihasilkan dari situ,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) peningkatan tata kelola industri kelapa sawit.

Menimbang pengembangan industri kepala sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terjadi permasalahan dalam tata kelolanya yang berpotensi hilangnya penerimaan negara dari pajak.

Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Aturan diteken Jokowi 14 April 2023.

“Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit,” tulis pasal 3 aturan tersebut, dikutip Minggu (16/4).

Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Tetap Melawan

Indonesia tetap melawan kebijakan Undang Undang Anti Deforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR). Staf Ahli Kementerian Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan akan melakukan pertemuan bersama Malaysia dengan Uni Eropa untuk membahas UU Deforestasi.

Pertemuan ini dilakukan dalam task force EUDR pada awal Februari 2024. Ketua Forum Pejabat Senior Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) itu juga menyebutkan ada lima hal yang akan disampaikan sebagai langkah protes atas UU Deforestasi yang berdampak pada sejumlah komoditas Indonesia, sawit, daging, kopi, kayu, kakao, karet, kedelai, dan turunannya.

“5 hal yang akan disampaikan pada join task force bersama Malaysia dan Uni Eropa. Pertama, inklusivitas smallholder, saya yakin dunia juga akan melawan,” ujar dia.

Kedua, bagaimana sustainability atau keberlanjutan yang telah dilakukan Indonesia terhadap komoditas yang terkena dampak UU deforestasi tersebut. Menurutnya keberlanjutan Indonesia tidak diakui oleh Uni Eropa.

“Ketiga, benchmark high rick, low risk, dan standar risk. Ini kita dalam (level) rendah. Ini kita bahas masing-masing,” ujarnya.

Keempat, Musdhalifah mengatakan Indonesia akan mengajak Uni Eropa diskusi terkait kebijakan UU Deforestasi yang membuat segala perizinan akan memakan jutaan dokumen yang harus diajukan.

“Kata teman-teman industri itu bisa 1,2 juta dokumen, ini sesuatu yang impossible kita kerjakan. Perlu kita komunikasikan,” jelasnya.

Kelima, menurutnya data terkait dengan sumber daya alam suatu negara adalah sebuah rahasia. Dengan UU Deforestasi, data-data kekayaan sumber daya alam Indonesia bisa masuk ke Uni Eropa.

“Bagaimana kita akan berkomunikasi 5 hal tersebut dalam pertemuan EUDR,” pungkasnya.

Dalam catatan, Komisi Uni Eropa sudah menyetujui untuk memberlakukan Undang-undang anti-deforestasi pada 6 Desember 2022. Ketentuan ini akan mengatur dan memastikan konsumen di Uni Eropa untuk tidak membeli produk yang terkait deforestasi dan degradasi hutan.

Lengkapnya, undang-undang tersebut melarang sejumlah komoditas bagi konsumen Uni Eropa, antara lain minyak kelapa sawit, ternak, coklat, kopi, kedelai, karet dan kayu. Ini juga termasuk beberapa produk turunan, seperti kulit, cokelat, dan furniture.

Dalam salah satu pasalnya mengelompokkan sawit sebagai tanaman berisiko tinggi. Padahal sawit menjadi komoditas ekspor andalan dari Indonesia, dengan kebijakan seperti ini sawit Indonesia kehilangan pasar penjualannya. (detikFinance/d)

sumber: https://www.hariansib.com/detail/Headlines/Pengusaha-Sebut-Perlu-Ada-Badan-Nasional-Urus-Sawit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *