Perusahaan – perusahaan perkebunan khususnya yang sudah menghasilkan (produksi TBS) secara bertahap juga melakukan penyaluran CSR perusahaan dalam bergagai bentuk. Secara umum, distribusi penyaluran CSR dari perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada masyarakat sekitardialakuan pada dua bentuk yakni pembinaan UKM lokal dan penyaluran bantuan sosial budaya dan lingkungan.

Untuk pembinaan UKM sebagaimana banyak dilakukan oleh BUMN perkebunan sawit, sebagian basar terdistribusi pada pembinaan UKM adalah sektor perdagangan (40 persen) kemudian diikuti oleh sektor jasa dan pertanian.

Untuk penyaluran CSR pada masyarakat sekitar terdistribusi pada pendidikan dan pelatihan (32 persen), saranaprasaran umum (21 persen) dan sisanya untuk pembangunan sarana ibadah (19,68%), pelayanan kesehatan (13,80 %), pelestarian alam (8,4%) dan bantuan korban bencana alam (3,60%).

Dengan kata lain sebagian perusahaan perkebunan kelapa sawit telah menyalurkan CSR, meskipun belum semua melaksanakannya. Besaran dan jangkauan CSR perusahaan perkebunan tentu saja berbeda-beda tergantung pada skala usaha dan tahap perkembangannya. Perkebunan yang masih pada fase investasi (tanaman belum menghasilkan) tentu masih terbatas dengan menyalurkan CSR.

 

Sumber: Sawitindonesia.com