Kementerian Pertanian memastikan rancangan peraturan menteri pertanian sebagai pelaksanaan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) rampung tepat waktu meski bekerja dari rumah akibat pandemi Covid-19. Sistem ISPO terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 memiliki kewenangan lembaga baru yang harus disesuaikan dengan sistem yang ada. Perpres No 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan mengamanatkan aturan pelaksanaan terbit 30 hari sejak perpres diundangkan. Menurut Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan Dedi Junaedi, Jumat (3/4/2020), di Jakarta, penyesuaian aturan ISPO baru tak sulit karena pihaknya bermitra dengan Komite Akreditasi Nasional.

 

Sumber: Kompas