Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS) akan menunjuk lembaga surveyor independen guna memverifikasi petani dan lahan yang akan didanai untuk peremajaan (replanting) kebun sawit rakyat seluas 500 ribu hektare (ha). Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menginstruksikan replanting kebun sawit rakyat seluas 500 ribu ha dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami mengatakan, BPDPKS selaku lembaga pengelola dana pungutan dari ekspor kelapa sawit tengah mempersiapkan perbaikan prosedur dan tata kerja program peremajaan, termasuk menggunakan lembaga surveyor. Upaya itu akan didukung dengan konsolidasi data lahan dan produksi sawit, pendataan petani sawit rakyat, perbaikan tata kelola pasokan dari petani ke pabrik kelapa sawit dan perbaikan infrastruktur logistik. Selain itu, penyediaan akses yang lebih luas kepada petani swadaya atas informasi yang penting untuk meningkatkan daya tawar petani swadaya dalam penjualan TBS dan hasil sawit lainnya. “Untuk mempermudah, bisa mengikuti yang sudah dilakukan Kementerian ESDM dengan menunjuk lembaga surveyor independen. Selama petani dan lahan sesuai dengan kriterianya, BPDPKS bisa langsung membayar,” kata Dono di Jakarta, pekan lalu.

Dari data per 18 Desember 2019, seperti dilansir Antara, BPDPKS sejak 2016 telah menyalurkan bantuan dana untuk peremajaan kebun sawit rakyat sebesar Rp 2,40 triliun dengan luasan lahan 98.869 ha. Pemberian bantuan dana sebanyak Rp 25 juta per ha itu telah melibatkan 43.881 pekebun yang tersebar di 21 provinsi dan 106 kabupaten di Indonesia. Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian selaku kementerian yang memiliki program peremajaan sawit ini juga telah melakukan penyederhanaan proses yang semula sebanyak 14 persyaratan, saat ini disimplifikasi menjadi delapan persyaratan. Selain itu, untuk memberi akses yang lebih luas kepada para petani yang membutuhkan dana peremajaan, sejak pertengahan tahun 2019 telah diluncurkan program Aplikasi Peremajaan sawit Rakyat Online (PSR Online).

BPDPKS telah menyalurkan dana himpunan dari pungutan eksportir kelapa sawit sebanyak Rp 33,60 triliun untuk insentif biodiesel hingga peremajaan kebun sawit rakyat. Total dana yang dihimpun BPDPKS sejak 2016 hingga 31 Oktober 2019 sebesar Rp 47,23 triliun. Dana tersebut merupakan pungutan dari ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). “Hingga 31 Oktober 2019, yang sudah disalurkan totalnya ada Rp 33,603 triliun, sehingga sisa dana per 31 Oktober 2019 sebesar Rp 17,45 triliun,” kata Dono Boestami.

 

Sumber: Investor Daily Indonesia