Berdasarkan definisi hutan dengan konsep land cover change yang dianut banyak negara maupun definisi hutan yang dianut FAO, perkebunan termasuk perkebunan kelapa sawit dapat dikatagorikan sebagai hutan berfungsi ekologis hutan), meskipun secara adminitratif tidak berada dalam kawasan hutan. Alasannya adalah sebagai berikut.

Pertama, Perkebunan kelapa sawit merupakan penumbuhan land cover (afforestasi menurut konsep land cover change), memiliki canopy coverhampir/mendekati 100 persen pada umur dewasa (syarat FAO, lebih besar 10 persen), dan memiliki ketinggian pohon setelah dewasa lebih dari 5 meter dan luas hamparan diatas 0,5 hektar (FAO mensyaratkan tinggi pohon 5 meter dan hamparan 0,5 hektar). Dengan demikian memiliki kriteria minimal (threshold) bahkan diatas definisi FAO.

Kedua, Perkebunan kelapa sawit merupakan permanen crop yang baru di replanting setelah 25 tahun (timber plantation  yang oleh FAO dikatagorikan hutan, dipanen 7-10 tahun per siklus) yang berarti fungsi ekologis kelapa sawit lebih lama dari pada timber plantation. Sealain itu, perkebunan kelapa sawit juga memiliki perakaran yang massif/padat, berlapis serta permukaan tanah mengandung banyak bahan organik (pelapah daun, batang) yangberfungsi sebagai bagian dari konservasi tanah dan air seperti mengurangi alitan air permukaan (water run-off) sebagaimana salah satu fungsi hutan.

Ketiga, Perkebunan kelapa sawit merupakan bagian dari pelestarian fungsi ekologis seperti pelestarian daur CO2 daur O2 dan daur air (H2O) melalui mekanisme fotosintesis dan respirasi tanaman kelapa sawit. Fungsi ini juga merupakan bagian hutan secara ekologis.

Keempat, Pembudidayaan kelapa sawit melalui perkebunan merupakan suatu mekanisme efektif melestarikan plasma nutfah (biodiversity), yakni tanaman kelapa sawit berserta mekanisme yang ada, fungsi ekologis dan fungsi ekonomis secara lintas generasi. Kelapa sawit yng pada awalnya (tahun 1870) hanya empat varietas di Kebun Raya Bogor, memlalui perkebunan kelapa sawit, plasma nutfah tersebut terlestarikan secara lintas generasi dan bahkanberhasil dikembangkan menjadi puluhan variestas baru. Fungsi pelestarian plasma nutfah seperti ini juga merupakan fungsi hutan.

Berdasarkan alasan diatas maka perkebunan kelapa sawit secara ekologis dapat dikatagorikan sebagai hutan. Apa lagi dikaitkan dengan upaya penyerapan CO2 (untuk mengurangi pemanasan global) perkebunan kelapa sawit lebih unggul dibanding hutan alam.

Sumber: Indonesia Dan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Isu Lingkungan Global, GAPKI 2013

 

Sumber: Sawitindonesia.com