Dalam laporan berbagai LSM anti sawit baik yang beroperasi di Indonesia maupun trans nasional, sering memuat berita bagaimana satwa liar khusnya satwa yang dilindungi terancan punah di Indonesia akibat pengembangan perkebunan kelapa sawit. Satwa liar seperti Orang Utan, Mwas, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera dan lain-lain sering diberitakan terancam punah akibat terjadi perusakan di habitatnya. Laporan LSM tersebut umumnya mengkaitkan pembangunan perkebunan kelapa sawit sebagai penyebab terancamnya habitat satwa-satwa liar. Tuduhan yang demikian, sengaja dibuat untuk membangun simpati masyarakat dunia agar membenci sawit. Secara tendesius, para LSM anti sawit menyebut bahwa kebun sawit lah yang menyebabkan terancamnya Orang Utan, Mawas, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, dan lain-lain. Benarkah demikian?

Berbeda dengan negara-negara barat yang pada masa pembangunannya menghabiskan semua hutan primer termasuk satwa liar penghuninya, Indonesia tidaklah demikian. Indonesia sejak awal sudah sadar bentuk pentingnya pelestarian satwa-satwa liar maupun ragam tumbuhan alam. Undang-Undang telah menetapkan minimum 30 persen luas daratan diperuntukan untuk kawasan lindung, sebagai “rumahnya” satwa-satwa liar dan ragam tumbuhan alam.

Menurut statistik kehutanan 2015, luas hutan lindung dan konservasi di Indonesia mencapai seluas 41,5 juta hektar. Dalam hutan lindung dan konservasi tersebut termasuk cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan rakyat, taman buru dan lannya yang menjadi “rumahnya” satwa-satwa liar maupun ragam tumbuhan alam. Pada hutan lindung/konservasi itulah habitatnya Orang Utan, Mawas, Harimau, Gajah, Beruang, Badak dan lain-lain. Penetapan lokasi habitat satwa-satwa liar tersebut bukan asal-asalan melainkan ditetapkan berdasarkan habitat alamiahnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Habitat satwa-satwa liar tersebut berada dan merupakan kawasan lindung/konservasi yang tidak boleh dikonversi ke penggunanan lainnya. Kawasan yang boleh saling konversi adalah lahan-lahan dalam kawasan budidaya termasuk hutan produksi yang ada di dalamnya. Perluasan pemukiman, pertanian/perkebunan termasuk kebun sawit berada dalam kawasan budidaya tersebut. Satwa liar dan kebun sawit (pemukiman dan pertanian) berada pada kawasan yang berbeda dan tidak bercampur baur. Lanatas, jika sudah ada habitat alamiah satwa-satwa liar tersebut mengapa satwa-satwa liar sering ditemukan dan diberitakan memasuki kawasan permukiman penduduk, kawasan budidaya termasuk kebun sawit sehingga berkelahi dengan masyarakat?

Sumber: Mitos vs Fakta, PASPI 2017

 

Sumber: Sawitindonesia.com