Perkebunan kelapa sawit dapat ditetapkan menjadi objek vital nasional karena bersifat strategis bagi perekonomian nasional. Selain itu, sawit memenuhi aspek dapat memenuhi hajat hidup masyarakat.

“Sawit punya peranan strategis sebagai penyumbang devisa di atas sektor migas. Sebagaimana dikatakan Presiden Jokowi bahwa samt strategis. Itu syarat untuk bisa ditetapkan sebagai objek vital nasional seperti diatur dalam Keppres No 63/2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional,” kata Direktur Pengamanan Objek Vital Baharkam Mabes Polri Brigjen Ahmad Lumumba pada Seminar Borneo Forum II 2018 di Balikpapan, Jumat (27/4), seperti dikutip Antara.

Keppres No 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional menjelaskan objek vital nasional adalah kawasaan lokasi, bangunan/instalasi dan/ atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yahg bersifat strategis.

Sejumlah persyaratan perkebunan sawit sebagai objek vital nasional ialah menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, dan apabila terdapat ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana pada kemanusiaan dan pembangunan.

Merujuk aturan tadi, industri sawit dapat didorong menjadi objek vital nasional. “Dengan begitu. Polri bisa memaksimalkan keamanan dan bantuan bagi objek vital tadi,” ujarnya. . Dalam menyikapi kampanye negatif oleh LSM atas sawit terutama tindakan masuk kebun tanpa izin untuk mengambil dokumentasi dan data. Ahmad menegaskan hal itu bisa ditindak jika terbukti ada pelanggaran hukum. “Tidak ada yang kebal, termasuk LSM. Jika memenuhi unsur pelanggaran, bisa ditindak,” tegasnya.

Secara terpisah, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang menyambut positif rencana itu karena sawit selama ini banyak mendapat kampanye negatif dari dalam dan luar negeri. “Padahal sawit sebagai penyerap tenaga kerja dan sumber devisa,” ujarnya.

Data Ditjen Perkebunan menyebutkan pada 2017 dari total ekspor komoditas perkebunan yang mencapai US$33 miliar, sekitar US$22.9 miliar berasal dari sawit. Bambang juga menegaskan sawit akan jadi kekuatan Indonesia di masa mendatang saat minyak dan gas bumi akan habis.

Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo sepakat menjadikan perkebunan sawit sebagai objek vital nasional karena sawit berkontribusi atas penerimaan negara yang signifikan.

 

Sumber: Media Indonesia