Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2026 terkait tata kelola minyak goreng sawit kemasan. Bisnis.com melaporkan beleid tersebut mengubah Permendag Nomor 43 Tahun 2025 dan berlaku sejak diundangkan pada 29 Juni 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan kebijakan itu diterbitkan untuk merespons dinamika harga crude palm oil (CPO), kebijakan pemerintah di sektor sawit, serta kebutuhan menjaga pasokan minyak goreng di dalam negeri.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri pada Senin (6/7/2026), Bambang menyebut harga minyak goreng sangat dipengaruhi perkembangan harga CPO. Menurutnya, kenaikan di pasar terutama dipicu oleh minyak goreng premium dan minyak goreng curah.
Salah satu perubahan utama dalam Permendag 20/2026 adalah penambahan Pasal 4A. Ketentuan ini mewajibkan produsen memenuhi kebutuhan minyak goreng kemasan untuk konsumsi rumah tangga di dalam negeri. Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku untuk Minyakita, tetapi juga untuk minyak goreng premium dan second brand.
Bambang menjelaskan produsen tetap wajib memasok minyak goreng kemasan ke pasar domestik meskipun terjadi dinamika di pasar luar negeri. Menurut laporan Bisnis.com, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan pasokan.
Sanksi tersebut diatur melalui Pasal 30A, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Kemendag berharap pengaturan baru ini memberi kepastian ketersediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sekaligus mendukung stabilisasi harga dan pengendalian inflasi.
Permendag 20/2026 juga memuat sejumlah pertimbangan. Pemerintah menyebut minyak goreng sebagai barang kebutuhan pokok yang pasokannya wajib dijamin. Konsumsi minyak goreng nasional diperkirakan sekitar 263.000 ton per bulan atau 3,15 juta ton per tahun.
Kemendag menilai kebijakan Minyak Goreng Rakyat atau Minyakita selama ini membantu menahan harga, tetapi ketersediaannya masih dapat berfluktuasi mengikuti dinamika ekspor. Karena itu, pasokan dinilai perlu diperkuat melalui kewajiban yang mencakup berbagai jenis minyak goreng kemasan.
Menurut Kemendag, pengaturan sebelumnya lebih berfokus pada MGR-Minyakita, sedangkan jenis minyak goreng lain mengikuti mekanisme pasar. Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memitigasi potensi ketidakpastian pasokan dan menjaga ketersediaan minyak goreng kemasan di pasar domestik.
Sumber
- Bisnis.com, “Kemendag Terbitkan Aturan Baru soal Pasokan Minyak Goreng, Ini Isinya”, Rika Anggraeni, 6 Juli 2026. URL: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260706/12/1985788/kemendag-terbitkan-aturan-baru-soal-pasokan-minyak-goreng-ini-isinya