JAKARTA- Pemerintah memberikan toleransi selama lima tahun bagi para petani sawit rakyat dalam proses sertifikasi sawit lestari Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ ISPO). Toleransi waktu diberikan agar petani mempersiapkan diri terhadap syarat dan ketentuan ISPO. Selagi sertifikasi ISPO belum bersilat wajib bagi petani maka petani sawit yang hendak memproses sertifikasi tersebut akan diberi kemudahan oleh pemerintah.
Asisten Deputi Perkebunan dari Hortikultura Kemenko Perekonomian Wilistra Danny mengatakan, petani sawit rakyat akan diberi tenggat waktu hingga lima tahun sebelum sertifikasi wajib ISPO diberlakukan secara penuh. Saat ini, sertifikasi ISPO secara wajib baru diberlakukan atas perusahaan perkebunan dan petani masjh. diberikan kemudahan dan sertifikasi bersifat sukarela. Sekretariat Komisi ISPO mencatat, hingga 18 September 2018, sebanyak 413 Sertifikat ISPO telah diserahkan kepada 397 perusahaan sawit, satu asosiasi pekebun swadaya, dua KUD pekebun swadaya, dan tiga KUD plasma. Total luasan lahan bersertifikat ISPO itu mencapai 2,35 juta hektare (ha) dengan produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) 10,20 juta ton per tahun.
Wilistra menjelaskan, pemerintah tengah mempersiapkan draf peraturan presiden (perpres) untuk penguatan ISPO yang mulai digagas proses penyusunannya sejak 2015. Draf tersebut sedang dalam proses untuk dilaporkan kepada Presiden. Dalam regulasi baru tersebut nantinya prinsip dan kriteria ISPO akan lebih detail dan penyusunannya juga “melibatkan organisasi nonpemerintah (NGO). Secara prinsip, menerapkan mandatory untuk perusahaan perkebunan, petani plasma, dan petani swadaya secara bertahap, fokus mengutamakan sertifikasi seluruh perusahaan. “Untuk petani, mereka akan diberikan waktu lima tahun,” kata dia usai menjadi pembicara dalam seminar tentang Sustainable palm oil yang digelar Eurocham dijakarta, kemarin.
Dalam tenggat waktu lima tahun tersebut, kata Wilistra, permasalahan terkait legalisasi dan kapasitas petani sawit rakyat akan diselesaikan. Selama masa transisi itu, pemerintah akan meningkatkan kapasitas petani, di antaranya petani akan diberikan pelatihan agar mampu menerapkan dan memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
Sumber: Investor Daily Indonesia