BANGKA — Banyaknya kecambah kelapa sawit yang palsu dan tidak berkualitas di kalangan masyarakat petani, membuat pemerintah dalam hal ini Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan membuat langkah strategis dan bekerjasama dengan pemerintah provinsi, kabuoaten wilayah regional Sumatera dan Bangka Belitung menghimbau kepada petani sawit untuk dapat membedakan mana yang asli mana yang palsu.

Menurut Bachtiar Habibullah Saragih, selaku Supervisor Bahan Tanaman Dari PPKS Medan dan juga penanggungjawab wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, sekarang ini PPKS Medan bekerjasama Dinas Kehutanan dan Perkebunan provinsi, kabupaten dengan mempunyai program kelapa sawit untuk rakyat, dengan menyediakan bahan tanaman langsung dan asli.

“Sekarang ini, banyak isu yang beredar banyak kecambah sawit yang palsu, untuk yang asli, kita kerjasama dengan izin dulu, kita bawa SK dari Dirjenbun, oke, mereka welcome, dan koordinasi serta datang ke petani, atau bisa ke kontak saya langsung, dikoordinasikan dengan dinas setempat,” ungkap Bachtiar melalui rilis Pemkab Bangka.

Diuraikan Bachtiar lagi, Program Sawit Rakyat (Prowitra) telah dimulai pada tahun 2013 yang lalu dan merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam hal ini PPKS untuk mendapatkan benih unggul legal.

“Kita ini membantu petani karena dengan maraknya bahan tanaman kelapa sawit palsu atau ilegal akan berdampak pada rendahnya produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat dan dapat mencemaskan dan merugikan bagi petani,” ungkap Bachtiar lagi.

Dikatakan Bachtiar, langkah ini merupakan salah satu strategi Dirjen Perkebunan untuk dapat menyentuh ke petani langsung.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka yang diwakili Kepala Bidang Perkebunan, Subhan mengungkapkan kelapa sawit merupakan komoditas perkebunan yang masa panennya diatas 25 tahun. Untuk itu lanjut Subhan bagi petani yang mengusahakan kelapa sawit, yang perlu diperhatikan adalah masalah bibit.

“Bibit yang harus diperhatikan, karena sangat mempengaruhi panen nantinya, jika bibit yang yang dibeli bukan dari perusahaan yang sudah terdaftar dan resmi, atau dari PPKS, maka produksi pasti turun selama 25 sampai 30 tahun,” kata Subhan, Senin (13/11/17) di Sungailiat melalui rilis Pemkab Bangka.

Diuraikan Subhan, untuk bibit yang asli jika menghasilkan dengan luas lahan sekitar satu hektar bisa mencapai panen 30 ton dalam satu tahun, namun jika menggunakan bibit yang palsu, hanya mencapai 20 ton saja.

“Harus diperhitungkan dengan matang, jika kita menggunakan bibit yang tidak jelas, maka kita membuat diri kita miskin secara sistemik, namun kalau kita menggunakan bibit unggul, perawatannya bagus, maka kita memperkayakan diri kita,” katanya lagi.

Dikatakan Subhan lagi, terkait dengan pemilihan kecambah sawit yang asli, masyarakat petani diharapkan cerdas, cermat dan pintar dalam menganalisa pedagang yang menjual kecambah sawit yang tidak jelas sumbernya.

“Silahkan kontak ke kita, Dinas Pertanian atau bisa langsung ke saya pribadi, Kita sudah ada kerjasama deng PPKS Medan, dan ada program kelapa sawit untuk rakyat, harganya Rp 7.500,’ di Medan, dipotong 10 persen karena untuk petani sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh PPKS, beli 150 butirpun bisa jadi tidak harus partai besar, ” anjur Subhan.

Sejauh ini lanjut Subhan Dinas Pertanian telah melakukan sosialisasi kepada petami mengenai dampak kerugian bahan tanam ilegal atau palsu dan teknis pembibitan kelapa sawit yang benar. Selain itu juga dilakukan juga penyediaan kecambah kelapa sawit unggul menjadi lebih mudah bagi petani untuk membeli kecambah kelapa sawit langsung dari sumber yang resmi.

“Langkah kerjasama dengan PPKS Medan untuk mencegah beredarnya kecambah-kecambah palsu dan merugikan petani di Kabupaten Bangka,” tukas Subhan.

 

Sumber: Bangka.tribunnews.com