JAKARTA – Program peremajaan kebun kelapa sawit akan dialokasikan untuk 135.000 hektare (ha) lahan milik petani plasma pada tahun ini dari target total 185.000 ha.

Asosiasi Petard Kelapa sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR) akan bekerja sama dengan kementerian pertanian untuk meremajakan lahan perkebunan seluas 135.000 ha dalam waktu dekat.

Sekretaris Jenderal Aspek-PIR Bambang Gianto mengatakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menginginkan lahan yang diremajakan seluas 185.000 ha atau sesuai dengan target yang dicanangkan pada tahun ini. Namun, para anggota Aspek-PIR hanya menyanggupi 135.000 ha.

“Pemerintah targetkan 18S.000 ha, tapi kami maunya 135.000 ha. Tetapi di luar itu kami belum mengoleksi data berapa banyak anggota yang sudah lebih dulu replanting, misalnya seperti Musi Banyuasin yang lebih dulu jadi pilot proyek,” katanya, belum lama ini.

Bambang mengatakan jumlah lahan yang dikelola oleh anggota Aspek-PIR seluas 600.000 hektare dan terkonsentrasi di Riau. Dari luas lahan tersebut, katanya, mayoritas sudah memenuhi persyaratan peremajaan karena sudah berusia lebih dari 25 tahun.

Dia tidak menyangkal bahwa produktivitas pohon kelapa sawit rata-ratanya masih tinggi Iebih dari 10 ton per ha per tahun, sedangkan persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan dana peremajaan salah satunya adalah produktivitas harus di bawah volume tersebut.

“Memang produktivitas masih tinggi, tapi semakin tinggi pohon semakin tinggi juga biaya produksinya. Biaya produksi itu yang tidak sebanding dengan hasil produksi,” katanya.

Ketua Umum Aspek-PIR Setiono menambahkan sebenarnya lahan anggotanya yang layak diremajakan mencapai 512.000 ha.

Namun, karena berbagai alasan seperti takut akan berkurangnya pemasukan dan masih tingginya produktivitas, anggota yang menyanggupi lahan diremajakan hanya 135.000 ha.

Menurutnya, salah satu ketakutan petani dalam melakukan peremajaan adalah tingginya biaya yang mencapai Rp60 juta. Sementara itu, dana bantuan hanya sebesar Rp25 juta dan dana pendamping dari kredit bank memerlukan legalitas lahan yang berbelit seperti yang diutarakan Bambang.

Padahal kata Setiono, biaya peremajaan tidak sampai semahal itu. Menurutnya dengan bantuan dana Rp25 juta petani sudah bisa meremajakan dan bertahan sampai dengan tahun pertama penanaman. “Dengan dana sekitar Rp 17 juta itu cukup sebenarnya [untuk peremajaan per ha). Sisanya bisa dipakai untuk bertahan hidup selama pohon belum berbuah.”

Dihubungi terpisah, Asosiasi Petani Kelapa sawit (Apkasindo) menyayangkan niat pemerintan yang akan meremajakan 135.000 ha lahan perkebunan sawit milik petani perusahaan inti rakyat.

Ketua Asosiasi Petani Kelapasawit(Apkasindo) Wilayah Riau Gulat Manurung mengatakan target peremajaan sawit rakyat (PSR) dalam skala nasional adalah lahan milik petani sawit baik swadaya maupun PIR.

“Jadi menurut saya tidak benar 135.000 ha hanya akan dilaksanakan di PIR,” katanya kepada Bisnis Selasa (11/9).

Gulat menjelaskan bahwa pada prinsipnya program replanting tidak ada perjanjian tentang berapa banyak pembagian lahan yang akan diremajakan antara petani swadaya dan PIR.

“Prinsipnya tidak ada pembagian peremajaan, tapi tergantung pengusulan oleh petani yang administrasinya sudah lengkap serta bersih dan jelas,” katanya.

Namun, dia juga mengakui kalau dilihat dari kesiapan administrasinya bahwa petani PIR lebih siap dan lengkap, sedangkan petani swadaya masih terpencar atau belum terorganisasi dengan baik, oleh karena itu harus membentuk Koperasi atau Kelompok Tani lebih dulu.

Selain itu, pada umumnya lahan petani swadaya masih masuk dalam kawasan hutan, sementara syarat utama mengikuti PSR yang diutamakan adalah lahan yang berada di luar kawasan hutan. “Nah inilah yang membuat petani swadaya terkendala saat pengajuan dan hal ini akan berdampak ke luas lahan petani yang akan ikut PSR,” katanya.

Pemerintah, katanya, sudah membuat terobosan strategis dengan menerbitkan Perpes no.88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. Namun, menurutnya, itu saja masih belum cukup karena akan menambah deret birokrasi yang harus dilakukan untuk meremajakan lahan perkebunan.

“Dalam perpres tersebut memperbolehkan kawasan hutan untuk usaha tanisawitpaling tidak satu daur [20 tahun]. Tapi kan tata urutan pengusulan sesuai Pepres tersebut kan memakan waktu juga, sementara PSR ini sudah sangat mendesak,” pungkasnya.

Peremajaan Kebun Kelapa sawit Rakyat

Kementerian Pertanian menyiapkan dana senilai hampir Rp5 triliun untuk peremajaan kebun kelapa sawit rakyat sepanjang 2018.

Dana yang diambil dari pungutan ekspor kelapa sawit itu itu akan disalurkan ke 75 kabupaten yang masuk dalam 20 provinsi prioritas dengan luas tanam total 185.000 ha.

Masing-masing petani sawit pengelola perkebunan rakyat di 20 provinsi tersebut akan menerima dana sebesar Rp25 juta per ha.

Pandu Gumilar

 

Sumber: Bisnis Indonesia