Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit merupakan hal yang mengikat sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kepala DPKP Babel Kurniawan menjelaskan keberadaan plasma bertujuan membina dan melibatkan masyarakat sekitar agar merasakan manfaat langsung dari investasi perkebunan di daerah mereka. Namun, pelaksanaan di lapangan disebut kerap menghadapi kendala ketersediaan lahan.
Dalam konteks area PT GSBL, warga mengonfirmasi sudah tidak ada lagi lahan yang tersedia untuk alokasi plasma. Kurniawan mengatakan regulasi menyediakan opsi lain jika lahan telah habis, salah satunya melalui skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Terfasilitasi atau kemitraan alternatif yang disepakati bersama. Rujukan aturan sektor sawit dapat dipantau melalui register regulasi GIMNI.
DPKP Babel mendukung langkah DPRD Babel untuk menuntaskan persoalan tersebut secara bertahap, diawali dari penyelesaian skema plasma pada PT GML sebelum masuk ke pembahasan teknis PT GSBL.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mencontohkan apabila satu desa seperti Air Belo memperoleh alokasi sekitar 400 hektare plasma, perputaran uang yang dihasilkan dapat mencapai sekitar Rp1,2 miliar per bulan untuk kesejahteraan warga.
Sumber pantauan
- RRI.co.id, “DPKP Babel: Plasma 20 persen oleh Perusahan Kelapa Sawit Hal Mengikat”, 16 September 2026, sumber asli.