JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan menerapkan kebijakan kewajiban memasok kebutuhan di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) bagi industri minyak goreng. Nantinya, akan diatur persentase besaran minyak goreng yang diperbolehkan di ekspor dan dipasarkan di dalam negeri.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri. Di samping itu, aturan ini sejalan dengan peta jalan industri minyak goreng domestik yang tidak memperbolehkan penjualan dalam bentuk curah pada tahun 2020 mendatang.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Tjahja Widayanti mengatakan, selama ini ekspor minyak goreng tidak ada aturannya. “Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, minyak goreng tidak diekspor, Dengan adanya DMO itu nanti dijadikan minyak goreng kemasan sederhana di dalam negeri,” kata Tjahja, kemarin.
Beleid terkait dengan aturan DMO ini akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Selain besaran minyak goreng yang dapat di ekspor, produksi minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium juga akan diatur dalam ketentuan ini.
Pengaturan produksi minyak goreng kemasan premium dengan kemasan sederhana ini penting, supaya para produsen rata jenis produksinya. “Jangan sampai nanti miyak goreng kemasan sederhana hanya sedikit produksinya, yang lain premium,” ujar Tjahja.
Produsen minyak goreng juga diwajibkan menetapkan peta jalan atau road map dari industrinya. Setiap tahun harus memiliki progres pencapaian produksi minyak goreng dalam kemasan hingga tidak ada produksi minyak curah lagi di tahun 2020.
Permendag yang memayungi kebijakan ini masih terus dilakukan pembahasan. Utamanya dengan para pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi produsen minyak goreng seperti Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni).
Sumber: Kontan.co.id