Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia atau Gimni menolak wacana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng. Langkah tersebut dinilai akan membuat minyak goreng tidak terjangkau oleh masyarakat. Pemerintah berencana menyesuaikan HET minyak goreng curah Rp 1.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter. Dasar penyesuaian HET tersebut adalah inflasi yang terjadi sepanjang 2023. Advertisement close Pause 00:00 00:00 00:32 Unmute Play “Presiden sudah katakan minyak goreng itu harus terjangkau, tersedia, dan sehat,” kata Direktur Eksekutif Gimni Sahat Sinaga kepada Katadata.co.id, Rabu (29/11). Sahat menilai, penyesuaian HET tidak dapat dimengerti lantaran harga minyak sawit mentah atau CPO saat ini dalam tren penurunan atau sekitar Rp 11.000 per liter. Sahat menceritakan HET senilai Rp 14.000 per liter ditentukan saat harga CPO mendekati Rp 13.000 per liter. Ia menyarankan agar pemerintah melakukan tiga hal untuk menjaga HET minyak goreng curah tetap Rp 14.000 per liter. Pertama, menurunkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN minyak goreng curah menjadi Rp 0. BACA JUGA Ikappi : HET Minyak Goreng Tak Berlaku di Pasar Tradisional Kemendag Buka Suara soal Pengusaha Gugat Utang Rafaksi Minyak Goreng Menurut Sahat, penurunan PPN dapat dilakukan selama satu tahun kepada produsen minyak goreng curah. Sahat mengatakan. langkah tersebut akan membuat masyarakat terbiasa menggunakan minyak goreng curah. Kedua, memperbanyak dan meningkatkan komposisi Minyakita di pasar. Minyakita adalah merek milik pemerintah untuk menjual minyak goreng curah. Sahat berpendapat, langkah tersebut dapat dilakukan jika produksi Minyakita eksklusif dilakukan oleh Perum Bulog maupun PT Rajawali Nusantara Indonesia.
Sahat mengatakan, peningkatan komposisi Minyakita di pasar penting agar komposisi minyak goreng kemasan meningkat. Ia menilai minyak goreng kemasan cenderung lebih bersih dan lebih bertanggung jawab dalam sisi produksi karena dapat dilacak. “Kalau minyak goreng curah tidak jelas sumbernya dari mana, bisa dari minyak bekas karena tidak terlacak,” katanya. Advertisement close Pause 00:00 00:03 00:31 Unmute Ketiga, program subsidi industri minyak goreng oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS. Sahat mengatakan subsidi tersebut dapat menghilangkan kebijakan Kewajiban Pasar Domestik atau DMO. Seperti diketahui, eksportir CPO saat ini wajib menjual CPO ke produsen minyak goreng untuk mendapatkan perizinan ekspor CPO. Sahat mengatakan, kebijakan DMO saat ini sudah tidak diperlukan lantaran telah ada pendataan rinci melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah Rakyat. Selain itu, intervensi BPDPKS akan menghilangkan kebijakan Kewajiban Harga Domestik atau DPO. menilai program subsidi BPDPKS dapat membuat produsen minyak goreng membeli CPO dengan harga pasar dan menjual minyak goreng curah sesuai HET. BACA JUGA Ikappi : HET Minyak Goreng Tak Berlaku di Pasar Tradisional Kemendag Buka Suara soal Pengusaha Gugat Utang Rafaksi Minyak Goreng “Subsidi untuk industri minyak goreng ditinggikan. Jangan dari perusahaan, tapi dari BPDPKS karena minyak goreng kan dari minyak sawit,” ujarnya.
sumber: https://katadata.co.id/agustiyanti/berita/6566d16da4072/produsen-tolak-kenaikan-het-harga-minyak-goreng-tawarkan-tiga-solusi