Penerarapan Drainability Assesment (DA) dilakukan untuk perkebunan kelapa sawit yang dikembangkan di lahan berjenis gambut. Dalam rilis resmi yang diterima InfoSAWIT, Prosedur Penilaian Drainabilitas RSPO ini telah dikembangkan oleh Peatland Working Group 2 (PLWG2) selama 18 bulan terakhir.
Dengan terbitnya prosedur tersebut, maka semua anggota RSPO baik perkebunan kelapa sawit yang telah dimiliki pelaku usaha atau perkebunan kelapa sawit yang akan diakuisisi, dimana pengembangan budidayanya berada di areal lahan gambut, ditetapkan untuk menerapkan beleid tersebut.
Ketentuan ini dianggap telah sesuai dengan indikator 7.7.5 yang terangkum dalam Prinsip dan Kriteria RSPO versi 2018. Penerapan prosedur ini sudah bisa dilakukan sekitar 5 tahun sebelum dilakukannya penanaman kembali (replanting) bagi perkebunan kelapa sawit yang ada di areal lahan gambut.
Cara demikian dilakukan untuk memberikan waktu bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam melakukan proses budidaya di lahan gambut, sebelum pada akhirnya pengeringan dilakukan dan permukaan air tanah semakin menurun.
Dengan waktu yang diberikan tersebut harapannya perusahaan perkebunan kelapa sawit juga bisa meningkatkan pola manajemen budidaya di lahan gambut, sampai perkebunan kelapa sawit tidak lagi ditanam di areal tersebut.
Pola yang diberikan, perkebunan kelapa sawit bisa mengembangkan tanaman kelapa sawit diatas lahan gambut sampai tiga kali periode tanam, dengan asumsi penyusutan (subsiden) terjadi selama setiap periode tanam, dengan jangka waktu lama satu kali periode tanam sekitar 20 tahun.
Sumber: Infosawit.com