Kementerian Kesehatan mendesak penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak gorengsawitdengan fortifikasi atau penambahan vitamin A harus segera dilaksanakan.

Direktur Bina Gizi Masyarakat Kemenkes Dody Izwardy mengatakan, saat ini bola pelaksanaan SNI wajib fortifikasi vitamin A minyak goreng berada di tangan Kementerian Perindustrian.

“Kami sudah berulang kali mengirimkan surat kepada Kemenperin untuk segera dilaksanakan. Yang sudah terlaksana fortifikasi yodium pada garam. Seluruh garam yang dijual sudah beryodium. Kami harap minyak goreng segera diharuskan ada fortifikasi vitamin A,” ujarnya kepada Bisnis, belum lama ini.

Adapun, kadar vitamin A yang terkandung dalam minyak goreng harus 40 IU (satuan vitamin) dah ambang batasnya minimal 20 IU. “Kalau 40 IU, ketika proses pengepakan, pemasaran, hingga ke pasar masih ada terkandung 20 IU-25 IU jadi masih aman,” ucapnya.

Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Enny Ratnaningtyas mengatakan, penerapan SNI untuk minyak goreng ditunda kembali dari 31 Desember 2018 menjadi 1 Januari 2020.

Aturan wajib minyak goreng ber-SNI itu sejalan dengan target kewajiban minyak goreng untuk berkemasan dari Kementerian Perdagangan. Saat ini, Kemenperin tengah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No.

87 /2013 tentang pemberlakuan SNI 7709: 2012 Minyak Goreng Sawit.

“Revisi Permen SNI minyak goreng ini masih di tangan BSN [Badan Sertifikasi Nasional). Masih ada jajak pendapat, belum dear, setelah Lebaran baru dibahas lagi. Jadi, masih dalam . bentuk draf revisi permennya.”

Kemenperin akan memberikan waktu 6 bulan hingga 1 tahun dari tenggat 1 Januari 2020 bagi industri melaksanakan kewajiban SNI minyak goreng berfortifikasi vitamin A.

Enny mengungkapkan, mundurnya pelaksanaan fortifikasi vitamin A sejak 2013 dipicu kandungan vitamin A tidak stabil saat terkena sinar matahari sehingga dikhawatirkan terjadi penurunan kandungan vitamin A.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Sahat Sinaga meminta agar fortifikasi vitamin A pada minyak goreng bukan menjadi sebuah kewajiban.

Pihaknya telah menyampaikan sejumlah alasan keberatan kepada BSN dalam jajak pendapat, yaitu pro vitamin A sintetis merupakan barang impor yang tergantung pada 2 perusahaan asing di Jerman. Selain itu, adanya tambahan vitamin A tidak menjamin masalah stunting di Indonesia akan selesai.

Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2018 Badan Pemeriksa Keuangan memaparkan koordinasi antarkementerian/lembaga dalam menetapkan kebijakan penerapan fortfkasi vitamin A pada industri minyak nabati tidak memadai.

Sumber: Bisnis Indonesia