Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyatakan revisi Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan sedang dalam proses harmonisasi.
Menurut Media Monitoring GIMNI, perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pembiayaan sektor perkebunan dan berkaitan dengan dukungan pembiayaan bagi pekebun swadaya.
Perpres tersebut menjadi landasan perubahan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan dengan cakupan sawit, kakao, dan kelapa.
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Pangan, Widiastuti, mengatakan penyelesaian regulasi perlu berjalan bersama penguatan pembinaan dan akses pembiayaan bagi pekebun swadaya. Informasi regulasi terkait juga tersedia pada register regulasi GIMNI.
Sumber pantauan
Media Monitoring GIMNI — “Revisi Perpres Dana Perkebunan dalam Proses Harmonisasi”, 31 Agustus 2026. Tidak tercantum link/sumber asli di email Medmon.