InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Penyesuaian tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) sesuai PMK No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua PMK No. 191/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud menuturkan, penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk CPO dan produk turunannya, ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah diundangkan pada 25 Juni 2021, dan mulai berlaku 2 Juli 2021,” tutur Musdhalifah pada acara sosialisasi PMK tersebut secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Selain itu, keberlanjutan pengembangan layanan yang dimaksud antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
“Dengan diberlakukannya penyesuaian tarif pungutan ekspor ini, semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan Pemerintah, karena kami menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya adalah sustainability dari kelapa sawit itu sendiri, mengingat peranannya sangat penting dalam perekonomian nasional,” ungkap Musdhalifah, dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT. (T2)
Sumber: Infosawit.com