Biodiesel Indonesia yang diekspor ke negara-negara Uni Eropa (EU) akan dikenakan bea masuk 8-18% oleh Komisi Eropa.

Bea masuk ini dikenakan pasalnya Komisi Eropa menganggap eksportir dan produsen biodiesel Indonesia telah mendapatkan insentif ekspor berupa subsidi besar-besaran dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan angkat bicara.

“Tuduhan subsidi dari EU sangat merugikan bagi pemerintah maupun bagi produsen biodiesel,” kata Oke dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2019).

Oke mengatakan, penetapan bea masuk tersebut sebagai langkah EU menghambat ekspor biodiesel Indonesia. Pihaknya pun akan mengambil langkah pendekatan secara diplomasi.

“Namun, kami tetap berupaya memberikan pembelaan dan melakukan langkah pendekatan melalui jalur diplomasi. Indonesia tidak akan tinggal diam terhadap upaya yang secara tendensius bertujuan menghambat ekspor Biodiesel Indonesia ke EU,” jelas Oke.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah Indonesia akan menyampaikan respon resmi yang menyatakan keberatan. Keberatan akan difokuskan pada metode perhitungan besaran bea masuk yang diduga dilakukan tanpa memperhatikan fakta yang diperoleh selama penyelidikan.

Kemudian, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menegaskan dalam keterangannya, pemerintah tidak mensubsidi eksportir biodiesel seperti yang dinyatakan EU.

“Pemerintah Indonesia tidak mensubsidi industri biodiesel nasional seperti yang dituduhkan EU. Apalagi proposal yang diajukan EU mengindikasikan adanya penerapan Best Information Available (BIA). Ini sangat tidak masuk akal. Kita bersikap kooperatif dan telah mengakomodir semua pertanyaan EU selama penyelidikan. Kami akan menyampaikan respon tegas secara resmi untuk hal ini”, tegas Pradnyawati.

Awalnya, Badan Biodiesel Eropa (European Biodiesel Board) mengeluhkan persoalan ekspor biodiesel antisubsidi dari Indonesia. Maka dari itu, sejak September 2018 Komisi Eropa melakukan penyelidikan anti-subsidi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, otoritas Uni Eropa mengklaim bukti atas pemberian bantuan subsidi dari pemerintah berupa insentif pajak besar-besaran terhadap ekspor CPO dan juga turunannya yang melanggar aturan WTO. Pemberian subsidi tersebut juga dianggap mempengaruhi harga biodiesel Indonesia.

Dilansir dari Reuters, Kamis (25/7/2019), empat eksportir biodiesel asal Indonesia yang akan dikenakan bea masuk yaitu Ciliandra Perkasa dengan bea masuk 8%, Wilmar Group 15,7%, Musim Mas Group 16,3%, dan Permata Group 18%.

Sumber: Detik.com