Pemerintah Indonesia makin mantap menggugat kebijakan diskriminasi sawit yang dikeluarkan Komisi Uni Eropa (UE) ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah melakukan sejumlah persiapan, termasuk memilih firma hukum (law firm) yang akan mendampingi Indonesia dalam proses gugatan ke WTO, dari sembilan firma hukum yang diseleksi sebelumnya kini telah mengerucut menjadi lima saja.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pemerintah tidak mempunyai tenggat waktu tertentu untuk mendaftarkan gugatan ke WTO. Hal itu disampaikan terkait keputusan Indonesia menggugat Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the European Unionrenewable energy Directive (RED) II. Pemerintah Indonesia menilai kebijakan itu mendiskriminasi minyak sawit karena dikategorikan sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan (indirect land-use change / ILUC / Delegated Regulation/DR Article 3 and Annex).

Saat ini, kata Oke Nurwan, pemerintah tengah melakukan sejumlah persiapan, termasuk memilih firma hukum yang akan mendampingi Indonesia dalam proses gugatan ke WTO. Dari sembilan firma hukum yang diseleksi sebelumnya saat ini telah mengerucut menjadi lima. Kelima firma hukum itu berskala internasional. “Pemerintah belum memutuskan apakah hanya akan memilih satu atau membentu konsorsium firma hukum untuk mewakili Indonesia,” ungkap Oke Nurwan usai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, kemarin.

Artinya, gugatan RI ke WTO untuk diskriminasi sawit UE masih menunggu proses konsultasi hukum. Dalam proses tersebut, kini telah dibentuk tim kecil yang akan menetapkan firma hukumnya, hal itu diharapkan sudah bisa diketahui dalam waktu dekat. “Jadi, kita sudah konsultasi dengan law firm, substansi gugatan itu apa. Tapi intinya, nanti kapan kita akan menggugat, itu setelah kita menunjuk law firm dan menyiapkan segala aspek materinya. Tidak ada kata terlambat karena gugatan ini dapat dilakukan setiap saat,” kata dia.

Proses tersebut, lanjut dia, dibutuhkan untuk memastikan kesiapan Indonesia. Setelah memilih firma hukum maka akan dilakukan konsultasi hukum lanjutan, salah satunya mengenai dasar gugatan yang akan digunakan Indonesia. Proses gugatan ke WTO dari mulai proses konsultasi hingga mendaftarakan ke WTO butuh waktu sekitar 1,5 tahun. “Begitu kita menggugat, harus sudah siap dengan segala macam. Karena ada di tahap konsultasi, tahapan ini akan kita konsultasikan, negosiasikan. Apakah gugatan ini berlanjut? Kalau tidak, ada kesepakatan tentunya akan meminta WTO untuk membentuk panel. Setelah mendaftarkan, kita diberikan waktu untuk rujuk, tahapan konsultasi. Kalau tidak ada kesepakatan maka masuk ke tahap pembentukan panel dan selanjutnya dan selanjutnya. Itu selama 1,5 tahun,” tutur Oke.

Karena itu, pemerintah tidak menetapkan tenggat waktu khusus, terkait waktu mengajukan gugatan hal inilah yang akan ditentukan oleh firma hukum yang terpilih. “Kemarin, saat konsultasi, semua law firm menyampaikan pendapatnya. Setidaknya, tahap persiapan ke proses gugatannya itu mungkin panjang. Setahun atau enam bulan atau tiga bulan, tergantung kesiapan kita. Law firm ini kan harus kita bekali, menyiapkan materi-materi,” kata dia.

Diputuskan Eselon Satu

Penunjukan tim hukum Indonesia untuk gugatan ke WTO tersebut, ungkap Oke Nurwan, akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, selain sudah dibentuk timnya juga sudah dibuat surat keterangan yang mungkin akan segera ditandatangani. “Pemilihannya sudah diputuskan di rakor bahwa untuk menentukan itu cukup di tingkat eselon satu. Soal berapa, nggak tahu. Bisa satu atau konsorsium atau apalah,” kata Oke Nurwan.

Di sisi lain, meski sebelumnya ada wacana mengguggat RED IIke Pengadilan Tinggi Eropa (European Court of Justice), hal itu masih dalam pertimbangan. “Ada saran untuk tidak usaha ke European Court of Justice. Tapi kalau mau, pelaku usaha menggugat ke member state. Itu nanti kita bahas selanjutnya, yang penting kita pastikan ke WTO,” kata dia.

Terkait gugatan perunggasan ke WTO, kata Oke, Brasil memang berhak meminta WTO membuka panel untuk menyelidiki kebijakan perunggasan Indonesia. Sebelumnya, Brasil menang atas RI dalam gugatan di WTO terkait impor daging ayam. Hal itu mengharuskan Pemerintah RI melakukan perubahan sejumlah kebijakan sesuai keputusan WTO. “Kita sudah melakukan perubahan-perubahan terutama peraturan menteri pertanian (permentan) dan peraturan menteri perdagangan (permendag) mengenai hewan dan produk hewan. Sedang kita notifikasikan ke WTO. Soal pengajuan Brasil, itu hak mereka. Setelah panelnya terbentuk, akan dilihat dan memutuskan, apakah kita sudah memenuhi atau tidak,” kata Oke.

 

Sumber: Investor Daily Indonesia