Indonesia meminta Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Kelapa Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) untuk dapat menyamakan standar Kelapa Sawit berkelanjutan guna melawan diskriminasi dari Uni Eropa (UE). Hal itu dilakukan menyusul rencana UE meningkatkan standar batas aman terhadap kontaminan 3-mono-chlorpropanediol (3-MCPD) dalam minyak makan menjadi 2,50 ppm pada 2021 sedangkan minyak nabati lain hanya 1,25 ppm.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, saat ini saja dua negara penghasil terbesar Kelapa Sawit dunia, yakni Indonesia dan Malaysia, memiliki standar sawit berkelanjutan sendiri-sendiri. Indonesia memiliki standar ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) dan Malaysia memiliki

MSPO (The Malaysian Sustainable Palm Oil). “Kita tidak bisa menghadapi Eropa dengan multiple standard yang mana CPOPC antara Indonesia dan Malaysia belum duduk bersama, jadi itu dulu diselesaikan. Dengan itu selesai akan memudahkan kampanye di negara-negara lain,” kata Airlangga dalam Forum CPOPC yang digelar di Jakarta, Jumat (7/2).

Airlangga menjelaskan, CPOPC bisa melawan diskriminasi UE apabila sudah menyatukan komitmen dan menyamakan standar sawit berkelanjutan. Apabila standar sawit saja berbeda maka akan sulit menyatukan visi dan misi dalam melawan diskriminasi UE. Indonesia dan Malaysia harus duduk bersama dan menyatukan standar sawit berkelanjutan. “Perlakuan UE terhadap sawit semakin menjadi-jadi dan diskriminatif, jadi negara-negara penghasil sawit harus kompak dan harus melawan. Agar kompak, yang perlu dilakukan pertama kali adalah menyatukan standar sawit berkelanjutan, standarnya harus sama dulu,” ujar Airlangga.

Pada 2021, UE akan menerapkan batas 2,50 ppm terhadap kontaminan 3-MCPD yang ditemukan dalam minyak Kelapa Sawit sebagai bahan makanan. Sementara pada minyak nabati lain, khususnya yang diproduksi di UE seperti minyak canola, sunflower, rapeseed, hingga kedelai hanya ditetapkan 1,25 ppm. CPOPC telah menyatakan keberatan atas kebijakan dua batas maksimum 3-MCPD UE tersebut. Pasalnya, batasan maksimum 3-MCPD sebesar 2,50 ppm adalah batas keamanan {safety level) yang dapat diterima untuk konsumsi. Dengan demikian UE juga perlu menerapkan satu batas maksimum yang berlaku untuk semua minyak nabati.

Airlangga pun menilai bahwa keputusan UE tersebut selain diskriminatif juga meningkatkan hambatan perdagangan nontarif. Apalagi, hampir 80% dari produksi minyak sawit Indonesia digunakan di pabrik bahan pangan. “UE meningkatkan trade barrier dengan mencoba merumuskan standar yang lebih tinggi lagi. Hal ini tidak bisa kita biarkan, apalagi Indonesia salah satu ekspor utamanya dari kelapa sawit. Kondisi ini akan menyulitkan sawit masuk ke pasar UE. Karena itu, Indonesia minta negara CPOPC kompak, jangan berbeda pendapat,” kata Airlangga.

Menko Airlangga juga meminta agar negara-negara CPOPC harus bersatu untuk mengatasi hambatan perdagangan minyak sawit, termasuk kampanye negatif, yang dilakukan beberapa negara. Contohnya, minyak sawit yang disebut sebagai minyak nabati hasil deforestasi. “Sebaiknya kita tak hanya memikirkan deforestasi, tapi juga masalah keberlanjutan lingkungan ketika memproduksi minyak sawit. Semua. stakeholders, dari pelaku industri minyak sawit, peneliti sampai pemerintah, harus bergerak dalam usaha kolektif ini, sehingga dapat meningkatkan kualitas minyak sawit dan produk konsumsi lainnya,” kata Airlangga.

CPOPC menggelar Forum on Free 3 Monochloropropanediol (3-MCPD) di Jakarta pada 7 Februari 2020. Forum tersebut untuk mempromosikan pentingnya keamanan makanan dan perlindungan kesehatan masyarakat dan dihadiri oleh lebih dari 470 partisipan industri pengolahan makanan dan minyak sawit, kalangan perdagangan, serta penelitian dan pengembangan produk minyak sawit.

Pasar Inggris

Dalam kesempatan itu, Airlangga mengatakan, meski UE terus melawan sawit Indonesia, tetapi Inggris tertarik kepada sawit Indonesia pascakeluar dari zona UE. “Inggris sedang menjajaki untuk impor sawit dari Indonesia pascaterjadinya Brexit, sikap Inggris mulai melunak dan menerima semua produk dari luar, termasuk Indonesia. Harapannya semoga segera terealisasi,” jelas dia. Duta besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Owen Jenkins sebelumnya mengatakan, Inggris masih mengacu aturan dan kebijakan UE hingga 11 bulan ke depan. Inggris menilai sawit begitu penting bagi Indonesia karena menyumbang devisa besar dan serapan tenaga kerja.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan, volume ekspor minyak sawit sepanjang 2019 yang sebesar 36,17 juta ton terdiri atas minyak sawit mentah {crude palm oil/CPO) 7,06 juta ton (naik 7,62%) dan produk hilir 29,11 juta ton (naik 3,45%). Destinasi utama ekspor produk minyak sawit 2019 selain oleokimia dan biodiesel adalah Tiongkok (6 juta ton), India (4,80 juta ton), dan UE (4,60 juta ton). Khusus untuk produk oleokimia dan biodiesel, ekspor terbesar adalah ke Tiongkok (825 ribu ton) dan diikuti UE (513 ribu ton).

 

Sumber: Investor Daily Indonesia