Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dijadwalkan akan memimpin delegasi indonesia dalam pertemuan konsultasi dengan Uni Eropa (UE) di kantor Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di Jenewa, Swiss, Rabu (19/2). Pertemuan ini bertujuan membahas kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation (DR) UE.

Pertemuan itu dilakukan, setelah permintaan konsultasi yang diajukan Indonesia pada 18 Desember 2019 dan disetujui UE. Pertemuan konsultasi tersebut merupakan tahapan pertama dalam prosedur penyelesaian sengketa di WTO. Selain itu, pertemuan ini merupakan kesempatan Indonesia sebagai negara anggota WTO untuk mendapatkan informasi dari UE mengenai kebijakan RED II dan DR yang dianggap bertentangan dengan komitmen Uni Eropa di WTO dan berpotensi menurunkan ekspor Indonesia.

Delegasi Indonesia terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, serta Tim Ahli dan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Indonesia.

“Pemerintah Indonesia berharap dapat tercapai kesepakatan penyelesaian positif yang diterima kedua pihak dalam tahapan konsultasi. Namun, jika kesepakatan penyelesaian sengketa gagal tercapai, Indonesia sebagai negara penggugat dapat meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO untuk membentuk panel,” ujar Wamendag Jerry, Sabtu (15/2).

Jerry mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah memberikan dukungan dan perhatian kepada kasus sengketa sawit. “Presiden telah memberi arahan untuk tetap berjuang dan menjalani proses sengketa sawit di WTO dengan menggunakan dalil-dalil hukum dan bukti-bukti yang bersifat teknis dan ilmiah,” tegas Jerry.

Selanjutnya, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menambahkan, pemerintah Indonesia melalui Perwakilan Tetap RI (PTRI) di Jenewa telah mengirimkan daftar pertanyaan ke pihak UE pada Rabu (5/2) untuk dibahas pada saat pertemuan konsultasi. Daftar pertanyaan yang memuat 108 pertanyaan tersebut adalah hasil koordinasi antara kemen-terian/lembaga terkait, asosiasi/pelaku usaha kelapa sawit, tim ahli, dan tim kuasa hukum Pemerintah Indonesia.

Indonesia menyengketakan UE di WTO karena memandang kebijakan RED II dan DR mendiskriminasi komoditas Kelapa Sawit dan produk turunan Kelapa Sawit (biodiesel). Hal ini tentu pada akhirnya mengganggu ekspor Kelapa Sawit ke pasar UE dan merusak citra komoditas produk pertanian ini di dunia internasional.

“Pemerintah Indonesia sangat keberatan dengan status risiko tinggi perubahan penggunaan lahan tidak langsung atau high risk indirect land use change (ILUC) pada minyak Kelapa Sawit yang ditetapkan UE. Hal ini berakibat impor minyak Kelapa Sawit sebagai bahan baku biofuel, dilarang di UE. Tindakan diskriminasi ini harus dilawan Indonesia untuk mempertahankan ekspor produk minyak sawit,” pungkas Jerry.

 

Sumber: Investor Daily Indonesia