Anggota Roundtable on Sustainble Palm Oil (RSPO) dinilai lengah mencegah kejadian kebakaran lahan di Indonesia dari Januari sampai Oktober 2019.

Merujuk laporan Greenpeace, anggota RSPO yang berkumpul Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di Thailand, 3-6 November 2019 tidak fokus kepada pembahasan antisipasi karhutla. Disebutkan RSPO bahwa  minyak kelapa sawit anggotanya memenuhi standar berkelanjutan, salah satu kriterianya adalah “tanpa bakar.” Namun lebih dari dua pertiga dari kelompok produsen yang terkait dengan kebakaran berulang dan semua perusahaan adalah anggota RSPO, beberapa bahkan anggota dewan pengelolanya.

Koalisi masyarakat sipil #cleanbiofuelforall juga mengkritik tidak pekanya RSPO terhadapp isu kebakaran hutan dan lahan yang selayaknya menjadi topik pembahasan pertemuan tingkat tinggi ke-17 RSPO.  Dalam catatan koalisi ini, ditemukan  beberapa titik kebakaran berada di areal perusahaan anggota RSPO. Diperkirakan ada 19 perusahaan anggota RSPO di Sumatera dan Kalimantan telah terbakar lahan konsesinya. Diantaranya anak perusahaan grup Tunas Baru Lampung, PT. Samora Usaha Jaya (SUJ) yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Perusahaan ini merupakan anggota RSPO dimana  luas lahan gambut terbakar mencapai 3.600 ha pada periode Juli-September 2019.

Data KLHK menyebutkan luas indikatif dari Bulan Januari s.d. September 2019 adalah seluas 857.756 Ha. Luasan areal terbakar tersebut terbagi menjadi di lahan gambut seluas 227.304 Ha, dan di lahan tanah mineral seluas 630.451 Ha. Angka luasan indikatif karhutla tahun 2019 tersebut ternyata masih 67% lebih rendah jika dibandingkan dengan angka luasan indikatif karhutla tahun 2015 yang sebesar 2.611.411 Ha. Namun demikian luasan indikatif karhutla tahun 2019 masih sangat mungkin untuk meningkat hingga akhir tahun ini.

RSPO dalam laporan berjudul RSPO Impact Update 2019 menjelaskan  telah secara aktif memantau titik api di konsesi anggota kami sejak 2015. Pembentukan Unit GIS telah memungkinkan RSPO untuk datang mekanisme untuk mengambil dan menganalisis data titik api, dan memantau potensi kejadian kebakaran dalam konsesi, baik yang bersertifikat maupun yang tidak. Jika kebakaran diidentifikasi dalam area konsesi, RSPO meminta anggota untuk menyerahkan dokumentasi yang diperlukan, seperti penyebab kebakaran, relatif lokasi kebakaran, praktik terbaik, dan juga bukti foto.

 

Sumber: Sawitindonesia.com